Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Usut Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Panggil Rektor USU hingga Sekwan Madina
Usut kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut, KPK periksa 13 saksi di antaranya rektor USU dan Sekwan Madina.
Penyidikan KPK saat ini berfokus pada dua alur utama: menelusuri rantai komando atau alur perintah, dan mengikuti aliran dana haram dari proyek tersebut.
KPK mensinyalir Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, tidak bergerak sendiri dan ada sosok berpengaruh di baliknya.
"Kami juga menduga-duga bahwa TOP (Topan Obaja Putra Ginting) ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan sebelumnya.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, serta dua pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Diduga, telah terjadi praktik permintaan fee sebesar 10 hingga 20 persen, atau sekitar Rp 46 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.