Rabu, 1 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

Pertemuan Gibran-Try Sutrisno Dinilai Tak Serta Merta Redam Usulan Pemakzulan Wapres

Adi Prayitno mengomentari kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke kediaman Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno di Jakarta.

Setwapres
UNDANGAN HUT RI - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengomentari kunjungan Gibran Rakabuming ke kediaman Try Sutrisno. 

"Karena kalau kita lihat ketika ada itu saya langsung mempelajari mekanismenya seperti apa untuk sampai di MPR," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum perkara tersebut dibawa ke MK, ucapnya, DPR harus terlebih dahulu membahas dan memutuskan apakah pelanggaran yang dituduhkan benar-benar bersifat konstitusional dan signifikan.

"Ternyata mekanismenya juga sebelum ke MK harus juga diakomodir DPR. Di DPR kemudian dibahas apakah ini perlu atau tidak, apakah ini melanggar undang-undang, ada sesuatu krusial yang dilanggar oleh wakil presidennya ada atau tidak," ucapnya.

Apabila DPR menyetujui adanya pelanggaran, maka proses berlanjut ke MK untuk diuji secara konstitusional. 

MK berwenang memberikan keputusan final terkait kebenaran tuduhan tersebut.

"Kalau menurut DPR itu ada maka itu bisa disampaikan ke MK, nah di MK dibahas lagi, nanti keputusan MK itu kan dikasih kewenangan inkrah," tuturnya.

Namun, jika MK tidak menemukan pelanggaran konstitusi, maka proses pemakzulan tidak bisa dilanjutkan ke MPR. 

Sebaliknya, apabila MK menyatakan adanya pelanggaran, DPR dapat kembali mengusulkan digelarnya Sidang Istimewa MPR.

"Kalau ternyata di MK sudah diputuskan bahwa ini ada pelanggaran konstitusi misalkan seperti itu, terus nanti diambil lagi DPR terus diusulkan untuk sidang istimewa," ucapnya.

Neng Eem menekankan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara instan dan harus mengikuti prosedur yang ketat.

Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak tidak berspekulasi secara berlebihan terhadap isu tersebut.

"Jadi prosesnya panjang, tapi kita ini kalau surat paling hari ini beberapa hanya mungkin mengkaji, melihat, tidak bisa karena kalau MPR ada mekanismenya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Deni/Chaerul)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved