KPK Usut Lagi Kasus PMT Kemenkes yang Dihentikan Polri dan Kejagung
PMT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan gizi ibu hamil dan bayi guna menekan angka stunting.
"Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premiksnya... itu dikurangi," kata Asep pada Rabu (6/8/2025).
Akibatnya, lanjut Asep, program mulia pemerintah menjadi sia-sia.
Biskuit yang dibagikan tidak lebih dari camilan manis tanpa gizi memadai, sehingga tidak efektif menekan angka stunting.
"Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil," tegasnya.
Sementara itu, pihak Kementerian Kesehatan melalui juru bicaranya, Aji Muhawarman, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
"Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," tuturnya pada Jumat (8/8/2025).
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.