Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Usut Lagi Kasus PMT Kemenkes yang Dihentikan Polri dan Kejagung

PMT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan gizi ibu hamil dan bayi guna menekan angka stunting.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS MAKANAN - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). KPK membuka kembali penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Program Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2016–2020.  

"Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premiksnya... itu dikurangi," kata Asep pada Rabu (6/8/2025).

Akibatnya, lanjut Asep, program mulia pemerintah menjadi sia-sia. 

Biskuit yang dibagikan tidak lebih dari camilan manis tanpa gizi memadai, sehingga tidak efektif menekan angka stunting.

"Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil," tegasnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Kesehatan melalui juru bicaranya, Aji Muhawarman, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

"Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," tuturnya pada Jumat (8/8/2025).
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved