Senin, 6 Oktober 2025

KPK Usut Lagi Kasus PMT Kemenkes yang Dihentikan Polri dan Kejagung

PMT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan gizi ibu hamil dan bayi guna menekan angka stunting.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS MAKANAN - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). KPK membuka kembali penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Program Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2016–2020.  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Program Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2016–2020. 

PMT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan gizi ibu hamil dan bayi guna menekan angka stunting.

Bantuan yang diberikan berupa biskuit, susu, telur, dan makanan bergizi lainnya.

Kasusnya sempat dihentikan

Kasus ini sebelumnya telah dihentikan oleh dua institusi penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Sikap KPK ini seolah "melawan" putusan sesama aparat penegak hukum. 

Berdasarkan dokumen yang ada, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya pada 12 November 2019 telah menyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam kasus ini.

"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan didapatkan keterangan dari para sumber yang terlibat dan dikuatkan dengan adanya dokumen, maka penyelidik menyimpulkan bahwa terhadap dugaan perkara tersebut diatas belum dapat ditingkatkan menjadi proses penyidikan karena belum ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara," demikian petikan bunyi dokumen tersebut, dikutip Kamis (13/8/2025).

Keputusan serupa juga diambil oleh Kejaksaan Agung

Melalui surat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada 12 April 2022, Kejagung menyatakan penanganan kasus pengadaan Biskuit MT Balita dan Ibu Hamil tahun 2017–2018 belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Mengapa KPK lanjutkan kasus ini?

KPK kini menemukan adanya dugaan modus operandi yang berbeda. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan temuan awal menunjukkan adanya praktik culas dalam pengadaan biskuit yang seharusnya bertujuan mencegah stunting.

Menurut Asep, nutrisi penting dalam biskuit tersebut sengaja dikurangi, sementara komposisi gula dan tepung diperbanyak untuk meraup keuntungan ilegal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved