KPK Usut Lagi Kasus PMT Kemenkes yang Dihentikan Polri dan Kejagung
PMT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan gizi ibu hamil dan bayi guna menekan angka stunting.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Program Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2016–2020.
PMT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan gizi ibu hamil dan bayi guna menekan angka stunting.
Bantuan yang diberikan berupa biskuit, susu, telur, dan makanan bergizi lainnya.
Kasusnya sempat dihentikan
Kasus ini sebelumnya telah dihentikan oleh dua institusi penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
Sikap KPK ini seolah "melawan" putusan sesama aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen yang ada, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya pada 12 November 2019 telah menyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam kasus ini.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan didapatkan keterangan dari para sumber yang terlibat dan dikuatkan dengan adanya dokumen, maka penyelidik menyimpulkan bahwa terhadap dugaan perkara tersebut diatas belum dapat ditingkatkan menjadi proses penyidikan karena belum ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara," demikian petikan bunyi dokumen tersebut, dikutip Kamis (13/8/2025).
Keputusan serupa juga diambil oleh Kejaksaan Agung.
Melalui surat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada 12 April 2022, Kejagung menyatakan penanganan kasus pengadaan Biskuit MT Balita dan Ibu Hamil tahun 2017–2018 belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Mengapa KPK lanjutkan kasus ini?
KPK kini menemukan adanya dugaan modus operandi yang berbeda.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan temuan awal menunjukkan adanya praktik culas dalam pengadaan biskuit yang seharusnya bertujuan mencegah stunting.
Menurut Asep, nutrisi penting dalam biskuit tersebut sengaja dikurangi, sementara komposisi gula dan tepung diperbanyak untuk meraup keuntungan ilegal.
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.