Ijazah Jokowi
Gara-gara Podcast, Abraham Samad Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Berbahaya bagi Demokrasi
Gufroni menyebut, acuan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dalam laporan Jokowi adalah hal yang berlebihan.
Ada tiga pasal yang dijadikan acuan dalam laporan Jokowi, yakni:
- Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik).
- Pasal 311 KUHP (fitnah).
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024.
Dalam kronologi awal yang disampaikan Jokowi, ada lima orang yang dianggap terlibat dalam penyebaran tuduhan ijazah palsu, dengan inisial:
- RS (pakar telematika Roy Suryo)
- ES (politisi Eggi Sudjana)
- RS (pakar digital forensik Rismon Sianipar
- T (Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa)
- K (pengacara Kurnia Tri Royani)
Selain Jokowi, sejumlah relawan ikut melayangkan laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan Jokowi memiliki ijazah palsu.
Di antaranya adalah Tim Advocate Public Defender (Peradi Bersatu) dan Relawan Pemuda Patriot Nusantara yang melaporkan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2025 dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana terkait laporan-laporan tersebut.
Kemudian, kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2025.
Setelah naik ke tahap penyidikan, jumlah terlapor yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bertambah menjadi 12 orang.
Di antaranya adalah Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, Aldo Husein, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila) (KompasTV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.