Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Gara-gara Podcast, Abraham Samad Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Berbahaya bagi Demokrasi

Gufroni menyebut, acuan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dalam laporan Jokowi adalah hal yang berlebihan.

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Dalam foto: Mantan Ketua KPK Abraham Samad menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025). Diperiksanya Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait laporan dugaan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu yang mengarah ke Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat. 

"Kan banyak stasiun televisi sekarang sudah membicarakan soal ijazah palsu ini gitu loh. Jadi kalau mau diterapkan ya semuanya kena," imbuh Gufroni.

Gufroni juga menilai, pasal 310 dan 311 KUHP tersebut bisa berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan harus dievaluasi.

"Jadi, buat saya berbahaya sekali bagi demokrasi kita yang saya kira ini juga harus mulai untuk dievaluasi," tuturnya.

"Jadi kebebasan berekspresi itu juga harus dihargai dan dilindungi menurut konstitusi kita," tambahnya.

Gufroni menilai, Abraham Samad seolah memang dijerat karena dikenal sebagai sosok yang kritis terhadap penguasa.

"Jadi, apakah karena memang Abraham Samad adalah sosok yang paling vokal kritis atau karena beliau adalah mantan pimpinan KPK, maka Abraham Samad dulu yang dijerat, nanti selebihnya baru diarak semua," ujar Gufroni.

"Ini berbahaya sekali. Jadi ini buat saya terlalu berlebihanlah soal pasal fitnah dan pencemaran yang baik segala macam. Dan semua orang kan diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat sepanjang bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Selain dikenal sebagai Ketua KPK 2011-2015, Abraham Samad kini aktif sebagai podcaster yang kerap membahas isu politik, di mana kanal YouTube-nya, ABRAHAM SAMAD SPEAK UP sudah memiliki 1,34 juta subscriber dan 298,2 juta views per Agustus 2025 ini.

Setelah tak lagi bertugas di KPK, Abraham Samad juga masih berperan sebagai aktivis anti-korupsi di Indonesia.

Pada 31 Januari 2025, Abraham Samad sempat melaporkan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ke KPK, dikutip dari KompasTV

Ia pun meminta KPK memeriksa Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan), dan Jokowi atas dugaan praktik suap dan kerugian negara dalam penetapan PIK 2 sebagai PSN. 

IJAZAH PALSU - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/8/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
IJAZAH PALSU - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/8/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Jokowi Buntut Tudingan Ijazah Palsu

Laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi tidak hanya dilayangkan oleh ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu, tetapi juga relawannya.

Jokowi telah membuat laporan sendiri mengenai dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved