Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Gara-gara Podcast, Abraham Samad Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Berbahaya bagi Demokrasi

Gufroni menyebut, acuan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dalam laporan Jokowi adalah hal yang berlebihan.

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Dalam foto: Mantan Ketua KPK Abraham Samad menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025). Diperiksanya Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait laporan dugaan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu yang mengarah ke Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat. 

TRIBUNNEWS.COM - Diperiksanya Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait laporan dugaan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu yang mengarah ke Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Abraham Samad, Gufroni, saat diundang sebagai tamu di tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube Investigasi tvOne, Kamis (14/8/2025).

Adapun Abraham Samad diperiksa sebagai saksi terkait laporan tentang dugaan pencemaran nama baik Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (13/5/2025).

Nama pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan 27 November 1966 ini disebut dalam laporan yang dilayangkan oleh relawan Jokowi, Silfester Matutina, bersama 11 tokoh lainnya.

Konten podcast dalam akun YouTube miliknya, ABRAHAM SAMAD SPEAK UP, dianggap ikut menyebarkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi.

Ia diperiksa selama 10 jam dan mendapat 56 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Ada sekitar 56 pertanyaan ya yang dilemparkan ke Bang Abraham Samad dengan memakan waktu kurang lebih hampir 10 jam,” ujar Daniel Winata, salah satu pendamping hukum Abraham Samad, Rabu.

Abraham Samad sendiri mengungkap, konten podcast yang disinggung oleh penyidik berkaitan dengan wawancara Abraham Samad dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar,  Dr Tifa, dan Rizal Fadhillah.

Podcast YouTube seringkali berbentuk wawancara. Podcast ini, bisa berupa audio dan video menampilkan pembawa acara yang mewawancarai satu atau lebih narasumber untuk membahas berbagai topik.

Kuasa Hukum Singgung Bahaya bagi Demokrasi

Gufroni menyebut, pasal 310 (pencemaran nama baik) dan 311 (fitnah) dalam KUHP yang disangkutkan pada laporan dugaan pencemaran nama baik Jokowi adalah berlebihan.

Bahkan, bisa membatasi kebebasan berpendapat.

Baca juga: Abraham Samad Diperiksa Terkait Polemik Ijazah Jokowi, Refly Harun: Ini Orkestrasi Sebuah Kekuasaan

"Pasal yang dicantumkan dalam surat panggilan, 310 dan 311, fitnah dan pencemaran yang baik, justru buat kami ini kan terlalu berlebihan," kata Gufroni.

"Kan wajar, ketika ada isu faktual gitu sedang update, kemudian Abraham Samad mengundang narasumber. Narasumbernya kan bukan hanya Roy Suryo, sudah ratusan tokoh semua kan gitu." jelasnya.

"Nah, kalau kemudian ada pembatas, seolah hati-hati nih, nanti kena pasal pencemaran, mungkin tidak semua orang akan berani lagi bicara, tidak akan berani untuk ngundang dan narasumber akan berpikir dua kali untuk hadir di podcast-podcast itu, termasuk bukan hanya di podcast, tetapi juga di televisi," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan