Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kementerian Imipas Cabut Paspor Jurist Tan, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud

Kementerian Imipas telah mencabut paspor milik buronan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, Jurist Tan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
kemenag.go.id
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi buronan Kejaksaan Agung. Kementerian Imipas pun telah mencabut paspor milik Jurist Tan. 

Kementerian Imipas Resmi Cabut Paspor Milik Buronan Kejagung, Jurist Tan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik buronan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, Jurist Tan.

Konfirmasi soal pencabutan paspor terhadap eks Staf Khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim tersebut diungkapkan Menteri Imipas Agus Andrianto.

Agus mengatakan pencabutan paspor milik Jurist Tan sudah dilakukan pihaknya sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan dari Kejagung.

"(Paspor Jurist Tan sudah dicabut) sejak tanggal 4 Agustus sesuai permintaan Kejagung RI," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/8/2025).

Adapun Jurist Tan dalam hal ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Baca juga: Jurist Tan dan Riza Chalid Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Langsung Ajukan Permintaan Red Notice

Penetapan DPO terhadap Jurist Tan itu dikeluarkan Kejagung karena yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kalau JT sudah di DPO," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025) lalu.

Anang pun menjelaskan, dimasukkannya Jurist Tan ke dalam DPO ini juga sebagai salah satu syarat upaya hukum lanjutan yakni penerbitan Red notice kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Boyamin Saiman Sebut Buronan Kejagung Jurist Tan Diduga Tinggal di Sydney Bersama Suami dan Anaknya

Pasalnya kata Anang, untuk menerbitkan Red notice, pihaknya harus terlebih dahulu menetapkan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang.

"DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan Red notice," jelasnya.

Kejagung telah melayangkan panggilan terhadap Jurist Tan sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pertama, Eks stafsus Nadiem itu dipanggil pada 18 Juli 2025 namun dia mangkir dari panggilan penyidik.

Setelah itu Jurist Tan juga tidak hadir dalam pemanggilan berikutnya yakni 21 dan 25 Juli 2025.

Adapun dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved