Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kementerian Imipas Cabut Paspor Jurist Tan, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud

Kementerian Imipas telah mencabut paspor milik buronan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, Jurist Tan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
kemenag.go.id
JURIST TAN BURONAN - Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan menjadi buronan Kejaksaan Agung. Kementerian Imipas pun telah mencabut paspor milik Jurist Tan. 

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Indonesia  13 Mei 2025

Jurist Tan terkenal di ekosistem startup Indonesia.

Jurist Tan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.

Jurist Tan diketahui meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

Dari informasi yang diterima, suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.

Pihak Imigrasi mencatat Jurist Tan  meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak 13 Mei 2025 pukul 15.05:08 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan dokumen paspor.

Berdasarkan pengecekan sistem SIPP, Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines.

Berdasarkan informasi yang berkembang Jurist Tan hanya singgah di Singapura dan terbang ke Australia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved