Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Boyamin Saiman Sebut Buronan Kejagung Jurist Tan Diduga Tinggal di Sydney Bersama Suami dan Anaknya

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan buronan Kejaksaan Agung, Jurist Tan diduga kuat berada di Sydney, Australia bersama suami dan anaknya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
POSISI JURIST TAN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). Boyamin Saiman mengatakan buronan Kejaksaan Agung, Jurist Tan diduga kuat berada di Sydney, Australia bersama suami dan anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan buronan Kejaksaan Agung, Jurist Tan diduga kuat berada di Sydney, Australia bersama suami dan anaknya.

Jurist Tan merupakan eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Boyamin mengungkap keberadaan Jurist Tan setelah dirinya melakukan pelacakan secara mandiri di beberapa kota di Australia, satu di antaranya Sydney.

"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

Dia mengatakan, telah mengirimkan temuannya tersebut termasuk alamat Jurist Tan di Australia kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk mempercepat proses penjemputan.

Baca juga: Jurist Tan Kembali Mangkir Dari Panggilan Kejagung untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Laptop

Selain alamat, Boyamin mengaku juga mengirimkan berbagai data diantaranya foto suami Jurist Tan dan nomor ponsel yang selama ini digunakan di negara Kanguru tersebut.

Lebih jauh, Boyamin merespons soal catatan dari Direktorat Imigrasi yang sebelumnya menyebut Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura.

Menurut dia, sebelum berada di Australia, Jurist Tan kata Boyamin terlebih dahulu transit di Singapura hingga akhirnya terbang ke Australia.

Baca juga: Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Dikabarkan Ada di Australia, Kejagung Akan Segera Melacak

"Kami menduga Jurist Tan hanya transit saja di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney sebagaimana informasi awal dalam rilis sebelumnya," ujarnya.

Jurist Tan sudah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung baik saat berstatus saksi hingga berstatus tersangka.

Imigrasi mencatat Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kepergian Jurist Tan tersebut jauh sebelum ada panggilan Kejagung yang pertama pada Selasa (3/6/2025).

Jurist Tan ditetapkan menjadi tersangka  pada Selasa (15/7/2025) bersama tiga orang lainnya yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menahan dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah.

Sementara tersangka Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita sakit jantung.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan