Ijazah Jokowi
Jejak Digital Abraham Samad di Solo, Ingin Jadi Jokowi karena Ketulusan Eks Wali Kota
Abraham Samad yang terseret kasus ijazah palsu Jokowi memiliki jejak digital terinspirasi oleh ketulusan mantan Wali Kota Solo itu
TRIBUNNEWS.COM - Abraham Samad yang terseret kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memiliki jejak digital terinspirasi oleh ketulusan Presiden ke-7 RI itu.
Pada Sabtu, 14 Desember 2013, masih tersimpan kenangan Ketua KPK kala itu, Abraham Samad mengungkap keinginannya ingin menjadi seperti Jokowi yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Hal tersebut dilontarkannya dalam sebuah acara yang dipandu Najwa Shihab disaksikan oleh ribuan hadirin termasuk mahasiswa di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Abraham Samad hadir sebagai tamu bersama Jokowi (Gubernur DKI Jakarta kala itu), Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah kala itu), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina kala itu), dan Jusuf Kalla (Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono).
Samad berbagi pandangannya tentang sosok yang menginspirasinya, yaitu Jokowi.
Dalam pernyataannya, Samad menegaskan bahwa ia tidak ingin mengejar jabatan tinggi, melainkan ingin meneladani ketulusan yang ia lihat dalam diri Jokowi.
Ketika ditanya siapa yang ingin ia jadikan panutan, Samad dengan tegas menyebut nama Jokowi.
“Saya ingin jadi Jokowi yang betul-betul tulus," ucapnya disambut riuh tepuk tangan penonton, dikutip dari siaran YouTube MetroTV berjudul Mata Najwa: PENEBAR INSPIRASI Part 4.
Samad kemudian menjelaskan, ia tidak tertarik untuk menjadi gubernur atau memegang jabatan tertentu, melainkan ingin memiliki ketulusan seperti Jokowi.
“Saya cuma ingin jadi Jokowi aja,” ujarnya.
Samad menyoroti bahwa banyak orang sering kali hanya memberikan “lip service” atau retorika kosong, tetapi ia melihat Jokowi sebagai figur yang berbeda karena ketulusannya.
Baca juga: Sosok Abraham Samad Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ngaku Tak Gentar
Ketika ditanya dari mana ia bisa menilai ketulusan Jokowi, Samad menjelaskan bahwa pengamatannya terhadap Jokowi bukanlah hal baru.
Ia telah mengikuti perjalanan Jokowi sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo, jauh sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta atau Presiden Republik Indonesia.
Menurut Samad, Jokowi memiliki sifat yang “unik” dan bahkan “aneh” dalam konteks positif.
Ia menjelaskan bahwa biasanya, pejabat yang sudah menjalani dua periode di suatu jabatan cenderung mulai terpengaruh oleh cinta materi atau godaan kekuasaan.
Namun, Samad melihat bahwa Jokowi tetap konsisten hidup sederhana dan tidak terpengaruh oleh hal-hal tersebut.
“Kelihatannya Jokowi tidak terpengaruh dengan itu, dia hidup biasa-biasa,” ungkap Samad.
Samad juga menanggapi pandangan skeptis yang menyebut Jokowi hanya melakukan pencitraan.
Ia dengan tegas membantah anggapan tersebut, menyatakan bahwa ketulusan Jokowi terlihat dari cara ia menjalani kehidupan dan tugasnya sebagai pemimpin, mulai dari masa kepemimpinannya di Solo hingga ke tingkat nasional.
Abraham Samad Saksi
Abraham Samad dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Abraham Samad pun mengonfirmasi akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Hadir pukul 10.00 WIB," ucap Abraham Samad, saat dikonfirmasi wartawan.
Abraham Samad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor di tahap penyidikan dalam pernyataannya dalam sebuah podcast.
Rencananya, sejumlah tim hukum bakal mendampingi Abraham Samad selama diperiksa. Mereka di antaranya tim Lawyer dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah.
Pria asal Sulawesi Selatan dilaporkan relawan Jokowi, Silfester Matutina, terkait tuduhan ijazah palsu.
Kasus ijazah palsu ini menjadi semakin hangat saat Jokowi melaporkan lima orang, termasuk Roy Suryo, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu.
Penyelidikan tengah melibatkan 99 saksi dan pengumpulan bukti seperti video YouTube dan konten media sosial.
Hingga kini, kasus berada pada tahap penyidikan, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi untuk menentukan apakah ada pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun sosok Abraham Samad dikenal sebagai seorang pengacara, aktivis antikorupsi, dan mantan Ketua KPK Periode 2011–2015.
Dia juga dikenal tegas, pendiri Komite Anti Korupsi (ACC) Sulawesi Selatan ini mulai aktif di media sosial setelah pensiun dari KPK.
Baca juga: Abraham Samad Siap Hadir Pemeriksaan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro Hari ini
Sosok Abraham Samad
Nama lengkap berikut gelarnya adalah Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. seorang aktivis yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 hingga 2015.
Abraham Samad juga dikenal sebagai seorang pengacara dan advokat yang lantang menyuarakan gerakan anti korupsi.
Selain itu, ia merupakan penggagas berdirinya sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diberi nama Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Berikut profil Abraham Samad.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Abraham Samad lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 November 1966.
Saat ini, ia telah berusia 58 tahun.
Abraham Samad merupakan putra dari pasangan Andi Samad dan Siti Maryam.
Ia telah memiliki istri yang bernama Indriana Kartika dan telah dikaruniai dua anak.
Abraham Samad diketahui pernah mengenyam pendidikan S1 di Universitas Hasanuddin Makassar.
Ia berhasil memperoleh gelar Sarjana Hukum pada saat ia menginjak usia 26 tahun.
Kemudian, ia kembali mengambil studi S2 dan S3 di kampus yang sama. Abraham Samad berhasil meraih gelar Magister dan Doktor di bidang hukum.
Abraham Samad mengawali karier setelah lulus kuliah dan memutuskan untuk menjadi advokat pada 1995.
Untuk menunjang profesi yang digelutinya, ia pun mendirikan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diberi nama Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
LSM ini bergerak dalam kegiatan pemberantasan korupsi, seperti melakukan kegiatan pembongkaran kasus-kasus korupsi, khususnya di Sulawesi Selatan.
Di sisi lain, Abraham Samad juga pernah mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY). Namun, semuanya gagal hingga ia memutuskan mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
Perjalanan Abraham Samad hingga menjadi ketua KPK tidaklah mudah.
Ia harus mengikuti setidaknya tiga kali seleksi, untuk bisa duduk di kursi nomor satu di lembaga negara tersebut.
Pada tanggal 3 Desember 2011, melalui voting pemilihan Ketua KPK oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi DPR, Abraham Samad memperoleh suara terbanyak dan berhasil terpilih sebagai ketua KPK periode 2011 hingga 2015.
Saat menjabat sebagai ketua KPK, Abraham Samad pernah mengungkap kasus korupsi dari elit Partai Demokrat, seperti Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.
Keduanya merupakan orang dekat dari Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tak Takut Dipenjara
Pengacara Abraham Samad, Ahmad Khozinudin menuturkan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik.
"Kami konfirmasi khusus Abraham Samad karena beliau ada waktu Rabu bisa datang nanti, makanya Rabu kita mendampingi lagi pemeriksaan Pak Abraham Samad," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Adapun untuk tujuh terlapor Roy Suryo (Terlapor), Rismon Sianipar (Terlapor), Abraham Samad (Terlapor), Kurnia Tri Royani (Terlapor), Rizal Fadilah (Terlapor), Mikhael Benyamin Sinaga (Terlapor), Nurdian Noviansyah Susilo (Terlapor), dan Rustam Effendi (Terlapor) akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Ketujuh terlapor diperiksa usai perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.
Dua saksi yakni Sunarto (Saksi) dan Arif Nugroho (Saksi) juga direschedule pemeriksaannya.
"Sisanya kita minta tunda setelah 17 Agustus, termasuk dua orang saksi" tuturnya.
Abraham Samad menyebut dirinya siap dipenjara dalam kasus polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.
Abraham Samad mengaku mendukung penuh upaya para tokoh dan aktivis yang diklaim tengah memperjuangkan kebenaran soal ijazah milik Jokowi tersebut palsu.
"Biarkanlah teman-teman yang sudah terdahulu, sudah lama melakukan penyelidikan, sudah lama melakukan investigasi terhadap ijazah Pak Jokowi. Ini yang harus kita dukung penuh. Kita harus dukung sampai kapanpun juga," kata Abraham Samad di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, apa yang tengah diperjuangkan harus dibela selama masih dalam koridor yang benar. Untuk itu, ia tak takut jika dirinya harus dipenjara terkait hal itu.
Dalam hal ini, Abraham Samad mengaku menjadi salah satu dari 12 terlapor dalam laporan yang dilayangkan kubu Jokowi.
Adapun 11 orang lainnya yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rustam Effendi, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani.
Seorang dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma, Seorang podcaster, jurnalis, dan politikus muda Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho atau Aldo Husein yang diduga terlibat dalam penyebaran konten digital yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi dan menyebarkan informasi palsu terkait keabsahan ijazah.
"Kalaupun ada tawaran, misalnya siapa yang harus dipenjara, kita yang harus maju. Mari, saya yang akan dipenjara. Bebaskan 11 orang ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Abraham Samad mengatakan dirinya tak akan gentar kepada siapapun yang akan melakukan kriminalisasi dalam kasus ini.
Kriminalisasi adalah proses hukum di mana suatu tindakan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana oleh negara melalui undang-undang atau peraturan resmi.
Kriminalisasi bisa menjadi isu sensitif jika digunakan untuk membungkam kritik atau oposisi, seperti yang dituduhkan dalam kasus pelaporan terhadap akademisi dan aktivis.
"Jadi sekali lagi, ini tidak membuat kendor saya. Tapi yang terpenting. Sekali lagi, siapapun orang yang berada di belakang kasus ini yang ingin mengkriminalisasi 12 orang ini akan saya hadapi sampai titik darah penghabisan," tegasnya.
Titik darah penghabisan adalah ungkapan dalam bahasa Indonesia yang bermakna berjuang hingga akhir hayat, atau berjuang sampai mati.
Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan semangat perjuangan yang total dan tak kenal menyerah, bahkan jika harus mengorbankan nyawa.
Sejumlah tokoh nasional angkat suara membela mantan Ketua KPK Abraham Samad di tengah polemik dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Mereka menilai langkah hukum terhadap Abraham berpotensi sarat muatan politis dan mengarah pada indikasi kriminalisasi terhadap tokoh antikorupsi tersebut.
Baca juga: Roy Suryo hingga Abraham Samad Buat Deklarasi Tolak Kriminalisasi Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi pelapor Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan pada Senin (4/8/2025).
Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut.
Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan.
"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan.
Dua Obyek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Chrysnha, David Adi, Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.