Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

Kasus Suap Bupati Kolaka Timur, KPK Geledah Kantor Kemenkes dan Sita Sejumlah Dokumen

KPK terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. 

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
ABDUL AZIS — KPK resmi menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara. Pada hari ini, Selasa (12/8/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, di Jakarta. 

Pria kelahiran 5 Januari 1986 di Enrekang, Sulawesi Selatan, terakhir berpangkat Aipda (bintara senior).

Ia sempat digadang sebagai kepala daerah muda yang menjanjikan, apalagi ia sempat menjadi ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Duduk perkara kasus

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dengan nilai DAK mencapai Rp126,3 miliar. 

Diduga telah terjadi pengondisian lelang proyek sejak Januari 2025 melalui pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan pihak Kemenkes agar PT PCP memenangkan lelang.

Sebagai imbalannya, diduga ada commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek. 

Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta yang diduga merupakan bagian dari fee tersebut.

Atas perbuatannya, Abdul Azis bersama Ageng Dermanto dan Andi Lukman Hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih hingga 27 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan