Kamis, 2 Oktober 2025

Sosok Christian Adrianus Shite Sarjana Hukum yang Gugat UU Polri karena Belum Dapat Pekerjaan

Christian juga menegaskan bahwa dirinya mengalami kerugian yang nyata (actual loss) berupa tertutupnya potensi memperoleh penghasilan

Tangkapan layar akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi
GUGAT UU POLRI - Christian Adrianus Shite, Pemohon II dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Senin (11/8/2025). 

Sebelumnya, hanya ada satu Pemohon dalam sidang, yakni Syamsul Jahidin yang merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat.

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (29/7/2025), Syamsul mengatakan terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT.

Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

Hal demikian dinilai Syamsul bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Menurut Syamsul, tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif.

Baca juga: MK Tidak Menerima Gugatan UU Polri karena Hanya Soroti Kapolri, Bukan Uji Normanya

Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Norma tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved