Kamis, 2 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa?

Hanya saja, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu tidak menjelaskan secara detail gangguan kesehatan apa yang dialaminya sebelumnya.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
ABOLISI TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Berikut ini sejumlah kegiatan Tom Lembong usai bebas dari Rutan. 

"Tapi ternyata enggak bisa, juga dia udah aktivitas dia udah ketemu tokoh-tokoh bahkan udah mulai ada podcast-podcast," ucap Anies yang pernah menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Pemerintahan Jokowi.

Di sisi lain, lanjut Anies, banyak juga permintaan dari warganet agar Tom Lembong bisa menyapa penggemarnya. 

"Jadi malam ini kita ngobrol sama-sama sudah lama tidak nyapa dan sekarang senang sekali bisa ngobrol tanpa batasan, tanpa delay. Kalau biasanya kalau ngobrol sama Tom tuh harus pakai appointment. Minta izin, Formulir masuk," canda Anies.

Baca juga: Anies Ungkap Reaksi Istri Tom Lembong Saat Tahu Suami Ditangkap: Tenang dan Rasional, Luar Biasa

Sosok Tom Lembong

Tom Lembong, adalah seorang ekonom, bankir investasi, dan mantan pejabat publik Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai:

  • Menteri Perdagangan Indonesia (2015–2016)
  • Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (2016–2019)

Ia merupakan lulusan Universitas Harvard dan memiliki latar belakang profesional di sektor keuangan, termasuk bekerja di Morgan Stanley dan Deutsche Securities.

Kasus Hukum dan Abolisi

Tom Lembong terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang menghentikan seluruh proses hukum terhadapnya. Meski dinyatakan bersalah, hakim menyebut Tom tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan impor tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved