Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Abraham Samad Diperiksa Rabu Lusa di Polda Metro Jaya soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Pengacara Abraham Samad, Ahmad Khozinudin, menuturkan kliennya siap memenuhi panggilan polisi lusa besok.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Dany Permana
MANTAN KETUA KPK - Foto Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. diambil saat masih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 Oktober 2014. Abraham Samad akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Rabu lusa terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akan diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8/2025) lusa.

Abraham Samad akan diperiksa polisi dalam kapasitasnya sebagai terlapor atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pengacara Abraham Samad, Ahmad Khozinudin, menuturkan kliennya siap memenuhi panggilan tersebut lusa besok.

"Kami konfirmasi khusus Abraham Samad karena beliau ada waktu Rabu bisa datang nanti. Makanya Rabu kita akan mendampingi lagi pemeriksaan Pak Abraham Samad," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Abraham Samad dilaporkan relawan Jokowi, Silfester Matutina, terkait tuduhan ijazah palsu.

Abraham dikenal seorang pengacara, aktivis antikorupsi, dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Periode 2011–2015.

Dikenal tegas, pendiri Komite Anti Korupsi (ACC) Sulawesi Selatan ini mulai aktif di media sosial setelah pensiun dari KPK.

Pemeriksaan dijadwalkan ulang

Selain Abraham Samad, adapun untuk tujuh terlapor yang akan dijadwalkan ulang diperiksa adalah:

Roy Suryo (Terlapor), Rismon Sianipar (Terlapor), Abraham Samad (Terlapor), Kurnia Tri Royani (Terlapor), Rizal Fadilah (Terlapor), Mikhael Benyamin Sinaga (Terlapor), Nurdian Noviansyah Susilo (Terlapor), dan Rustam Effendi (Terlapor).

Ketujuh terlapor diperiksa usai perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

Dua saksi yakni Sunarto (Saksi) dan Arif Nugroho (Saksi) juga direschedule pemeriksaannya.

"Sisanya kita minta tunda setelah 17 Agustus, termasuk dua orang saksi" tuturnya.

Duduk Perkara Kasus Ijazah Jokowi

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali kembali mencuat pada Agustus 2025 setelah Jokowi tidak lagi menjabat Presiden RI.

Isu ini sebenarnya pernah mencuat di 2017.

Sejumlah tokoh masyarakat melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait keaslian ijazah sarjananya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) .

Pelapor adalah  Silfester Matutina, relawan Jokowi.

Sementara terlapor antara lain  Roy Suryo, Abraham Samad, Rizal Fadillah, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Mikhael Benyamin Sinaga, dan lainnya.

Kasus telah naik ke tahap penyidikan , dengan dugaan tindak pidana fitnah dan penghasutan

UGM telah menyatakan Jokowi adalah alumni sah, lulus tahun 1985 dari Fakultas Kehutanan.

Saksi pelapor telah diperiksa

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi pelapor Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan pada Senin (4/8/2025).

Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut.

Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan.

"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan. 

Dua Obyek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved