Rabu, 1 Oktober 2025

Anggota DPR Soroti Silfester Matutina Jadi Komisaris BUMN meski Berstatus Terpidana

Nasim Khan, menyoroti penunjukan terpidana kasus fitnah, Silfester Matutina, sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

ist
JADI SOROTAN - Silfester Matutina. Ia adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai pendukung Presiden Joko Widodo dan kemudian pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Ia kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri dan divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2019. 

"Tetapi tentu, konteksnya juga penting. Apa jenis kejahatannya? Sudah berapa lama? Apakah sudah ada proses rehabilitasi atau perubahan sikap?" tuturnya.

"Karena dalam beberapa kasus, orang yang sudah menjalani hukumannya bisa diberi kesempatan kedua, asalkan transparan dan menunjukkan itikad baik," ungkap Nasim.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bakal tetap mengeksekusi vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan terhadap Silfester Matutina meski yang bersangkutan mengklaim sudah berdamai dengan JK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya selaku aparat penegak hukum (APH) akan tetap menjalani apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

"Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah artinya terlepas dari ada perdamaian," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut, Anang menuturkan, proses eksekusi itu akan tetap dijalankan terlebih klaim Silfester yang mengaku sudah damai dengan JK terjadi usai adanya putusan pengadilan.

Namun, kata Anang, hal itu akan berbeda jika perdamaian antara Silfester dan Jusuf Kalla terjadi sebelum adanya tahap penuntutan dari Jaksa, maka bisa saja hal itu akan dipertimbangkan untuk menghentikan kasus tersebut.

"Tetapi kan ini suda (putusannya sudahlah) selesai. Artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain. Yang jelas Kejaksaan akan melaksanakan nantinya eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," kata dia.

Sementara itu, Anang menuturkan bahwa pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Silfester yakni Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, Jaksa dari Kejari Jaksel yang selama ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Karena secara ini perkaranya Pidum (Pidana Umum) dan kewenangannya dari Jaksa yang menanganinya, eksekutornya Kejari," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved