Roy Suryo Puji Sikap JK soal Kasus Silfester Matutina: Itulah Negarawan Sejati
Pakar telematika Roy Suryo memuji sikap eks Wapres Jusuf Kalla (JK) yang tidak mau banyak berkomentar mengenai terpidana Silfester Matutina.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika, Roy Suryo memuji sikap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yang tidak mau banyak berkomentar mengenai terpidana kasus fitnah terhadap dirinya, Silfester Matutina, yang belum juga dieksekusi ke penjara.
JK sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Sikap Pak JK ini luar biasa. Ya memang ini terlalu kecil urusan untuk Pak JK. Jadi benar beliau itu," ujar Roy Suryo dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (28/8/2025).
Menurutnya, JK menunjukkan sikap sebagai sosok negarawan sejati.
"Itulah seorang negarawan sejati. Negarawan sejati itu apa? Ada proses hukum yang telah dijalankan beliau gak usah komentar, gak usah nambah-nambahin. Gak usah sebentar-sebentar 'ember' gitu," ucap Roy Suryo.
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini pun berharap supaya Silfester Matutina segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
"Lakukan sesuai dengan hukum, eksekusi. Dan Pak JK ini kenapa saya bilang negarawan, dia hanya menuntut Silfester itu cukup dengan pasal 310 dan 311 (KUHP), gak usah tambah-tambahin pasal," tutur Roy.
Sebelumnya, JK buka suara perihal kasus Silfester Matutina ketika ditemui di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur.
"Ah, urusan itu, urusan hukum itu," ujar JK Rabu.
Sebagaimana diketahui, Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2019 silam.
Relawan pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai sudah memifitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya lewat orasi publik.
Baca juga: Bela Jokowi, Firdaus Oiwobo Dirikan Ormas Termul untuk Lawan Roy Suryo Cs, Logonya Simpanse
Akan tetapi, hingga saat ini Silfester Matutina tak juga dieksekusi ke penjara.
Bahkan, belakangan ia justru mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan PK yang diajukan Silfester.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan usai memeriksa surat keterangan istirahat dan sakit yang disodorokan oleh tim kuasa hukum dari Silfester Matutina dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.