Kubu Roy Suryo Minta Silfester Matutina Segera Dieksekusi: Hukum Tak Boleh Kalah
Ahmad Khozinudin meminta terpidana kasus fitnah terhadap eks Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina, segera dieksekusi.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, meminta terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina, segera dieksekusi ke penjara.
Hal itu disampaikan oleh Khozinudin saat mendampingi ahli digital forensik Rismon Sianipar dan aktivis Rustam Effendi yang diperiksa terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Ia menyebut, sebelumnya para pendukung Jokowi yang hadir dalam diskusi media selalu mengatakan bahwa kliennya, yakni Roy Suryo dkk pasti akan menjadi tersangka, pasti masuk penjara, pasti menjadi terpidana.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menggugurkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina.
Atas dasar itu, Ahmad Khozinudin meminta Kejaksaan Agung segera mengeksekusi relawan pendukung Jokowi tersebut.
"Jadi saya meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termasuk lebih khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar jaksa selaku penuntut sekaligus eksekutor putusan mengeksekusi saudara Silfester Matutina," ujar Khozinudin, Kamis.
Ia menegaskan bahwa hukum tak boleh kalah dengan Silfester dan rakyat butuh ketegasan bahwa negara melindungi harkat, martabat, dan wibawa hukum.
"Hukum tidak boleh kalah dengan Silfester Matutina. Negara tidak boleh menjadi subordinat Silfester Matutina."
"Rakyat butuh ketegasan bahwa negara melindungi harkat dan martabat dan wibawa hukum dengan mengeksekusi Silfester Matutina," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2019 silam.
Ia dinilai sudah memifitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya lewat orasi publik.
Baca juga: Roy Suryo Puji Sikap JK soal Kasus Silfester Matutina: Itulah Negarawan Sejati
Akan tetapi, hingga saat ini Silfester Matutina tak juga dieksekusi ke penjara.
Bahkan, belakangan ia justru mengajukan PK atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan permohonan PK yang diajukan Silfester.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan usai memeriksa surat keterangan istirahat dan sakit yang disodorokan oleh tim kuasa hukum dari Silfester Matutina dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (27/8/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.