Kamis, 2 Oktober 2025

MK Sudah Bersurat ke DPR Jelang Pensiun Hakim Arief Hidayat, Siapa Penggantinya?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah bersurat kepada Komisi III DPR menjelang pensiunnya hakim konstitusi Arief Hidayat. Untuk penggantinya masih dikaji

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
HAKIM MK - Hakim Mahkamah Konstitusi RI Arief Hidayat saat memimpin sidang di ruang Panel 3, Gedung MK, Jumat (10/1/2025). MK sudah mengirim surat ke Komisi III DPR untuk pergantian hakim jelang pensiunnya hakim Arief Hidayat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah bersurat kepada Komisi III DPR menjelang pensiunnya hakim konstitusi Arief Hidayat.

Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026 saat dia berusia 70 tahun.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.

Sesuai Pasal 26 UU MK yang diperjelas dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

"(Pensiun hakim Arief Hidayat) betul, di bulan Februari 2026," kata Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi Tribunnews.com, pada Sabtu (9/8/2025).

Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat: Pendidikan Gratis Jangan Dianggap Jelimet, Tapi Amanat Konstitusi

Saat ditanya mengenai, apakah Mahkamah Konstitusi telah bersurat kepada DPR. 

Enny merespons dengan mengatakan, MK menaati ketentuan yang berlaku terkait mekanisme menjelang hakim konstitusi purnatugas.

"MK taat pada ketentuan," ujarnya.

Baca juga: Hakim Arief Hidayat: Saya Akan Pensiun dari Mahkamah Konstitusi

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, pihak MK telah bersurat kepada parlemen tentang masa pensiun hakim Arief Hidayat yang akan tiba beberapa bulan mendatang.

"MK telah memberitahukan hal tersebut (hakim Arief Hidayat akan pensiun). Surat itu telah dibacakan oleh pimpinan rapat dalam sidang paripurna belum lama ini," kata Nasir, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu.

Nasir menyampaikan, dia belum mendapatkan informasi mengenai siapa figur yang akan menggantikan hakim Arief Hidayat nantinya.

Ia menjelaskan, secara prosedural, komisi III DPR RI akan memberitahukan terkait pergantian hakim konstitusi itu kepada masyarakat.

Ia melanjutkan, setelah menyeleksi para bakal calon hakim, Komisi III DPR akan menyeleksi calon-calon yang memenuhi syarat menjadi hakim MK. 

"Hasil seleksi akan menjadi rujukan bagi Komisi III DPR RI untuk memutuskan siapa kandidat yang layak dan patut menggantikan Arief Hidayat," jelasnya.

Nasir juga menyebut, dia belum mengetahui kapan seleksi calon hakim pengganti Arief Hidayat itu dijadwalkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved