Jumat, 3 Oktober 2025

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

Gesture dan Reaksi Abdul Azis saat Diumumkan Tersangka oleh KPK: Tenang, Tatapan Tajam, Kepala Tegak

Abdul Aziz Bupati Koltim tampak tenang, tatapannya tajam dan kepalanya tegak saat resmi diumumkan jadi tersangka oleh KPK.

Tangkapan layar video kanal YouTube KPK, dok tribunnews.com/Tribunnews/Ilham Rian Pratama
BUPATI KOLTIM TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka dugaan kasus suap proyek RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Ada lima orang yang mengenakan rompi oranye, termasuk Bupati Koltim Abdul Azis. Penahanan kelimanya dilakukan usai konferensi pers penetapan tersangka yang berakhir pukul 02.14 WIB, Sabtu (8/8/2025) dini hari. Abdul Aziz Bupati Koltim tampak tenang, tatapannya tajam dan kepalanya tegak saat resmi diumumkan jadi tersangka oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara. 

Penahanan dilakukan usai konferensi pers penetapan tersangka yang berakhir pukul 02.14 WIB, Sabtu (8/8/2025) dini hari.

Pantauan di lokasi, Abdul Azis terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan borgol di kedua tangannya. 

Selama KPK merilis kasus yang menjeratnya, Abdul Azis tampak tenang.

Tatapannya lurus ke depan, kepalanya pun tetap tegak tak seperti tersangka lainnya yang pilih menunduk.

Saat digiring keluar gedung KPK menuju mobil tahanan, Abdul Azis mengangkat kedua tangannya ke atas, seolah enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan. 

Ekspresi wajahnya menunjukkan senyuman di tengah sorotan kamera wartawan yang mengabadikan momen tersebut.

 

OTT KPK hingga Bupati Abdul Azis Jadi Tersangka dan Ditahan

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga kota: Kendari, Jakarta, dan Makassar.

Selain Bupati Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka

Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

Baca juga: JEJAK KARIER dan Harta Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jebolan Polri Pangkat Aipda Terjaring OTT KPK

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengondisian lelang proyek sejak awal. 

Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.

Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek.

KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD). 

Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada staf Abdul Aziz untuk dikelola. 

"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Aziz), yang diantaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ungkap Asep.

OTT BUPATI KOLTIM — KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya. Pengumuman tersangka dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari
OTT BUPATI KOLTIM — KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya. Pengumuman tersangka dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Tim KPK bergerak melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain. 

Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp200 juta dari tangan AGD, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati. 

Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini.

Atas perbuatannya, Bupati Abdul Aziz bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis 3 Kali Lambaikan Tangan ke Kamera saat Tiba di Gedung KPK

Aksi Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Azis berkali-kali melambaikan tangan ke kamera awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025). 

Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Azis diboyong dari Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) menuju Jakarta. 

Dengan agenda OTT yang dilakukan KPK di Makassar sejak semalam, Kamis (7/8/2025), total delapan orang yang diamankan berkaitan dengan dugaan kasus suap RSUD Kolaka Timur. 

ABDUL AZIS — Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (8/8/2025) sore.
ABDUL AZIS — Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (8/8/2025) sore. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Bupati Kolaka Timur yang sudah berada di Gedung Merah Putih KPK sempat melambaikan tangan ke kamera awak media. 

Momen tersebut tertangkap kamera. Ia berjalan menuju pintu masuk gedung KPK dengan santai. 

Tangannya membawa koper berwarna hitam. Matanya tertuju pada awak media yang sudah berada di area pintu. 

Abdul Azis pun sempat melambaikan tangan ke arah kamera wartawan. 

Tak hanya sekali, namun ia juga melambaikan tangan hingga tiga kali ke arah kamera. 

Dua kali sebelum masuk gedung KPK, dan sekali saat menaiki tangga untuk dibawa ke ruangan. 

 

Gaya Abdul Azis di KPK: Pakai Sepatu Sport dan Tenteng Koper

Orang nomor satu di Kolaka Timur ini, mengenakan kemeja cokelat dipadukan celana hitam. 

Sementara untuk bagian wajahnya ditutupi masker berwarna hitam. Ia juga memakai topi berwarna putih. 

Baca juga: PROFIL dan REAKSI Hartini Istri Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang Suaminya Ditangkap KPK

Sepatu sport berwarnu biru juga dikenakannya. 

Saat turun dari mobil, ia terlihat membawa koper berwarna hitam.

Ia berjalan ke pintu masuk gedung KPK sambil melambaikan tangan pada awak media. 

(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSultra.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tangan Terborgol, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Menatap ke Depan Saat Diumumkan Tersangka KPK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditahan KPK Dini Hari: Tangan Diborgol, Pakai Rompi Oranye

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved