Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Laporkan Hakim, Direktur Voxpol Beri Dukungan: Pesanan Siapa?

Pangi Syarwi Chaniago, mendukung langkah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk melanjutkan perjuangannya melaporkan hakim.

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mendukung langkah Tom Lembong untuk melanjutkan perjuangannya melaporkan hakim yang dinilai bermasalah setelah mendapat abolisi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM – Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mendukung langkah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk melanjutkan perjuangannya melaporkan hakim yang dinilai bermasalah setelah mendapat abolisi.

Tom Lembong diketahui melaporkan tiga hakim yang memberikan vonis terhadap dirinya dalam kasus impor gula. 

Tiga hakim yang dilaporkan yaitu Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), dengan jabatan Hakim Madya Utama. Kemudian, Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), dengan jabatan Hakim Madya Muda; dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), dengan jabatan sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.

"Saya mendukung sekali upaya Tom Lembong agar jangan sampai di sini. Lanjutkan perjuangan," tegas Pangi dalam program talkshow Overview Tribunnews, Rabu (6/8/2025). 

"Jangan ada Tom Lembong-Tom Lembong selanjutnya. Kita tidak peduli siapa pun rezimnya. Yang penting, hukum tidak boleh dimainkan," ungkapnya.

Tom Lembong diketahui mendapat abolisi, yaitu penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago. / ISTIMEWA
PANGI - Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mendukung langkah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk melanjutkan perjuangannya melaporkan hakim yang dinilai bermasalah setelah mendapat abolisi. / ISTIMEWA (Ist)

Pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Lanjut menurut Pangi, Ia mengungkapkan rasa sedihnya jika kasus seperti Tom Lembong terulang.

Menurutnya, jika hakim terbukti bermain dan ada pesanan politik, maka mereka harus dihukum seberat-beratnya,

Apalagi, gaji hakim telah dinaikkan oleh Presiden Prabowo.

Baca juga: Tak Hanya Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya Dianggap Bisa Dapat Abolisi, Apa Alasannya?

"Jangan main-main, kandangin semua mereka yang bermain-main dengan hakim. Mereka itu adalah perwakilan Tuhan, tidak bisa main-main," ujarnya.

Ia menyarankan agar aparat penegak hukum, seperti polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan intelijen, menggunakan teknologi untuk membongkar dugaan kecurangan tersebut.

"Kalau intelijen bisa bekerja, HP-nya bisa di-hack, dilihat semua pergerakan HP mereka itu. Cek semua pergerakan itu," saran Pangi.

Pangi menilai kasus yang menimpa Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto merupakan bentuk hukum yang dipolitisasi.

Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Ini siapa yang bermain di sana, yang melakukan pesanan-pesanan politik ini?" ungkapnya.

Ia menambahkan, tindakan Presiden Prabowo yang memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto adalah langkah tepat untuk memulihkan kepercayaan publik.

Pangi menyebut abolisi ini sebagai "tamparan keras dan pukulan mematikan" bagi hakim atau pihak yang mencoba melakukan kriminalisasi.

"Ini adalah pembelajaran politik yang penting bagi hakim. Ini adalah hakim terakhir yang mencoba menjadikan politik sebagai alat kekuasaan," kata Pangi.

Namun, ia juga menekankan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil.

"Kalau memang ini terbukti, penjarakan hakimnya. Tapi kalau tidak terbukti, pulihkan nama baiknya," pungkas Pangi.

KASUS TOM LEMBONG - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melayangkan laporan terhadap para majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025). Mereka meminta adanya evaluasi terhadap sistem peradilan di Indonesia.
KASUS TOM LEMBONG - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melayangkan laporan terhadap para majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025). Mereka meminta adanya evaluasi terhadap sistem peradilan di Indonesia. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Alasan Tom Lembong Laporkan Hakim

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa para hakim ini dilaporkan karena tidak ada pendapat berbeda dan adanya dugaan penggunaan asas praduga bersalah. 

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah)."

"Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ucap Zaid, Senin (4/8/2025).

Dengan asas tersebut, kata Zaid, kliennya menjadi seolah-olah harus bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti.

Padahal, menurut Zaid, asas tersebut tidak boleh digunakan dalam proses peradilan.

Oleh karenanya, MA dan KY diharapkan bisa membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

Perjalanan Kasus Hukum Tom Lembong

Perjalanan hukum kasus Lembong berawal pada Oktober 2024, saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin impor gula pada periode 2015–2016.

Setelah menjalani persidangan intensif dengan lebih dari 90 saksi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian memvonis Lembong 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan).

Majelis hakim mengklaim terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan negara dirugikan.

Namun, Tom Lembong membantah niat jahat (mens rea), dan timnya pun mengajukan banding pada 22 Juli 2025 di tengah kritik terhadap pertimbangan hukum yang dianggap bias.

Situasi kemudian berubah saat Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atas nama Tom Lembong, yang disetujui oleh DPR pada 31 Juli 2025.

Pemberian abolisi itu melalui Surat Presiden R-43/Pres/07/2025 pada tanggal 30 Juli 2025.

Lalu, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah persetujuan DPR itu, Keputusan Presiden dikeluarkan dan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan efektif, sehingga membuatnya bebas tanpa syarat.

Sebelumnya, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula bermula pada 2015. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dalam rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula. 

Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL (Tom Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar. 

Padahal, jika merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor gula kristal putih. 

“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” kata Qohar.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Adapun Tom Lembong dan CS terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Gilang, Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved