Kasus Impor Gula
Tom Lembong Laporkan Hakim, Direktur Voxpol Beri Dukungan: Pesanan Siapa?
Pangi Syarwi Chaniago, mendukung langkah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk melanjutkan perjuangannya melaporkan hakim.
Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Ini siapa yang bermain di sana, yang melakukan pesanan-pesanan politik ini?" ungkapnya.
Ia menambahkan, tindakan Presiden Prabowo yang memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto adalah langkah tepat untuk memulihkan kepercayaan publik.
Pangi menyebut abolisi ini sebagai "tamparan keras dan pukulan mematikan" bagi hakim atau pihak yang mencoba melakukan kriminalisasi.
"Ini adalah pembelajaran politik yang penting bagi hakim. Ini adalah hakim terakhir yang mencoba menjadikan politik sebagai alat kekuasaan," kata Pangi.
Namun, ia juga menekankan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil.
"Kalau memang ini terbukti, penjarakan hakimnya. Tapi kalau tidak terbukti, pulihkan nama baiknya," pungkas Pangi.

Alasan Tom Lembong Laporkan Hakim
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa para hakim ini dilaporkan karena tidak ada pendapat berbeda dan adanya dugaan penggunaan asas praduga bersalah.
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah)."
"Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ucap Zaid, Senin (4/8/2025).
Dengan asas tersebut, kata Zaid, kliennya menjadi seolah-olah harus bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti.
Padahal, menurut Zaid, asas tersebut tidak boleh digunakan dalam proses peradilan.
Oleh karenanya, MA dan KY diharapkan bisa membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.
Perjalanan Kasus Hukum Tom Lembong
Perjalanan hukum kasus Lembong berawal pada Oktober 2024, saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin impor gula pada periode 2015–2016.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.