Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Laporkan Hakim, Direktur Voxpol Beri Dukungan: Pesanan Siapa?

Pangi Syarwi Chaniago, mendukung langkah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk melanjutkan perjuangannya melaporkan hakim.

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mendukung langkah Tom Lembong untuk melanjutkan perjuangannya melaporkan hakim yang dinilai bermasalah setelah mendapat abolisi. Tribunnews/Jeprima 

Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Ini siapa yang bermain di sana, yang melakukan pesanan-pesanan politik ini?" ungkapnya.

Ia menambahkan, tindakan Presiden Prabowo yang memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto adalah langkah tepat untuk memulihkan kepercayaan publik.

Pangi menyebut abolisi ini sebagai "tamparan keras dan pukulan mematikan" bagi hakim atau pihak yang mencoba melakukan kriminalisasi.

"Ini adalah pembelajaran politik yang penting bagi hakim. Ini adalah hakim terakhir yang mencoba menjadikan politik sebagai alat kekuasaan," kata Pangi.

Namun, ia juga menekankan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil.

"Kalau memang ini terbukti, penjarakan hakimnya. Tapi kalau tidak terbukti, pulihkan nama baiknya," pungkas Pangi.

KASUS TOM LEMBONG - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melayangkan laporan terhadap para majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025). Mereka meminta adanya evaluasi terhadap sistem peradilan di Indonesia.
KASUS TOM LEMBONG - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melayangkan laporan terhadap para majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025). Mereka meminta adanya evaluasi terhadap sistem peradilan di Indonesia. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Alasan Tom Lembong Laporkan Hakim

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa para hakim ini dilaporkan karena tidak ada pendapat berbeda dan adanya dugaan penggunaan asas praduga bersalah. 

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah)."

"Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ucap Zaid, Senin (4/8/2025).

Dengan asas tersebut, kata Zaid, kliennya menjadi seolah-olah harus bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti.

Padahal, menurut Zaid, asas tersebut tidak boleh digunakan dalam proses peradilan.

Oleh karenanya, MA dan KY diharapkan bisa membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

Perjalanan Kasus Hukum Tom Lembong

Perjalanan hukum kasus Lembong berawal pada Oktober 2024, saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin impor gula pada periode 2015–2016.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved