Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebut Kuota Haji Sudah Sesuai Aturan, Jubir Gus Yaqut: Prosesnya Panjang dan Rumit

Anna Hasbi, menegaskan pembagian kuota haji dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Tribunnews.com/Fersianus Waku
KUOTA HAJI - Juru Bicara mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Anna Hasbi, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). 

Pemanggilan Gus Yaqut

Sebelumnya, pimpinan KPK telah mengonfirmasi pemanggilan terhadap Yaqut. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan agenda pemeriksaan ini pada Rabu (6/8/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keterangan Yaqut sangat dibutuhkan untuk membuat terang konstruksi perkara. 

Asep meyakini Yaqut sebagai seorang negarawan akan kooperatif.

Penyelidikan yang dilakukan KPK ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi penambahan kuota haji sebanyak 20.000 pada tahun 2024. 

Kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean haji yang panjang.

Berdasarkan aturan, dari 20 ribu kuota itu sebanyak 18.400 harusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.

Namun, Kemenag era Yaqut diduga tidak mengikuti aturan main itu. Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni 50 persen.

KPK telah mengisyaratkan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan segera naik ke tahap penyidikan. 

Sejumlah pihak, termasuk dari agen perjalanan (agen travel), pejabat Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan