Dugaan Korupsi Kuota Haji
Saat Dua Menteri Era Jokowi, Yaqut dan Nadiem Kompak Ucapkan Alhamdulillah Usai Diperiksa KPK
Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait kuota haji sementara Nadiem Makarim menyangkut kasus Google Cloud.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua menteri era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada hari ini, Kamis (7/8/2025) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua sosok itu adalah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Baca juga: Momen Eks Menag Gus Yaqut Tinggalkan KPK Setelah Diperiksa KPK 5 Jam Terkait Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait kuota haji sementara Nadiem Makarim menyangkut kasus Google Cloud.
Kuota haji adalah jumlah maksimal jemaah dari suatu negara yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci dalam satu musim haji.
Baca juga: KPK Sebut OTT Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis Angkat Suara
Kuota ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Google Cloud adalah platform komputasi awan (cloud computing) yang disediakan oleh Google, yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan, mengelola, dan menganalisis data secara digital melalui internet.
Layanan ini digunakan secara luas oleh perusahaan, institusi pendidikan, dan pemerintah untuk mendukung sistem digital mereka.
Klarifikasi Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
Gus Yaqut, yang tiba sekira pukul 09.30 WIB, baru keluar dari gedung KPK pada pukul 14.15 WIB.
Seusai proses permintaan keterangan, ia menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengklarifikasi segala hal terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun lalu.
Kuota haji adalah jumlah maksimal jemaah haji yang diizinkan untuk berangkat ke Tanah Suci dari suatu negara dalam satu musim haji.
Kuota ini ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan populasi Muslim di masing-masing negara dan berbagai pertimbangan lainnya.
"Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut kepada awak media.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai materi permintaan keterangan, termasuk soal kemungkinan adanya perintah dari Presiden Jokowi terkait pembagian kuota, Yaqut enggan membeberkannya.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
---|
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
---|
Benarkah KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban Jubir |
---|
PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: 'Disebutkan Saja Nama yang Tersangkut' |
---|
Bantah Tudingan Boyamin Saiman, Jubir Sebut Posisi Yaqut Sebagai Pengawas Haji Sesuai Regulasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.