Minggu, 5 Oktober 2025

Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Kembali Digugat, Enny Nurbaningsih: Kami Proses Sesuai Hak Acara

Enny mengatakan sejauh ini belum pernah ada Putusan MK yang hasilnya kembali digugat oleh publik. 

mkri.id
PEMISAHAN PEMILU - Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Majelis hakim memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional (Pemilihan presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu daerah (pemilihan kepala daerah dan DPRD) digelar terpisah. Terkini, hasil dari Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2025 kembali digugat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil dari Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2025 kembali digugat.

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan tinggi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus dalam menjaga dan menegakkan konstitusi negara.

Baca juga: Putusan Tentang Pemisahan Pemilu Digugat, DPR Tunggu Sikap MK

MK dibentuk berdasarkan amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 dan mulai beroperasi sejak tahun 2003.

Hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan mereka akan menindaklanjuti gugatan itu. 

Baca juga: Sosok Andri Darmawan, Pengacara yang Menang di MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat

"Pengajuan permohonan atau orang awam bilang gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dihalangi. MK akan proses sesuai hak acara," kata Enny saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025). 

Lebih lanjut, Enny mengatakan sejauh ini belum pernah ada Putusan MK yang hasilnya kembali digugat oleh publik. 

"Setahu saya belum pernah ada perkara seperti itu," tuturnya. 

Adapun, Putusan MK 135 kembali diuji oleh Brahma Aryana, seorang paralegal sekaligus pemantau pemilu yang tergabung di Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Tak sendiri, ia juga bersama dengan dua mahasiswa, Arina Sa’yin Afifa dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah.

Mereka mengajukan permohonan ke MK pada Jumat (18/7/2025).

Dalam keterangannya, Aryana mengatakan putusan MK yang kini memberi jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan daerah merupakan langkah yudisial yang berpotensi menimbulkan perubahan signifikan dalam sistem demokrasi.

"Secara subtantif, putusan ini menciptakan norma hukum baru yang setara dengan undang-undang," kata Aryana.

"Sehingga memiliki dampak konstitusional yang fundamental dan wajib diuji kembali jika menimbulkan kerugian konstitusional nyata bagi warga negara dan pemilih," sambungnya.

Baca juga: Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Tak Jamin Integritas, Banyak Faktor Perlu Dibenahi

Berikut adalah ringkasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 26 Juni 2025:

Pokok Putusan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved