Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Kembali Digugat, Enny Nurbaningsih: Kami Proses Sesuai Hak Acara
Enny mengatakan sejauh ini belum pernah ada Putusan MK yang hasilnya kembali digugat oleh publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil dari Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2025 kembali digugat.
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan tinggi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus dalam menjaga dan menegakkan konstitusi negara.
Baca juga: Putusan Tentang Pemisahan Pemilu Digugat, DPR Tunggu Sikap MK
MK dibentuk berdasarkan amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 dan mulai beroperasi sejak tahun 2003.
Hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan mereka akan menindaklanjuti gugatan itu.
Baca juga: Sosok Andri Darmawan, Pengacara yang Menang di MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan Advokat
"Pengajuan permohonan atau orang awam bilang gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dihalangi. MK akan proses sesuai hak acara," kata Enny saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, Enny mengatakan sejauh ini belum pernah ada Putusan MK yang hasilnya kembali digugat oleh publik.
"Setahu saya belum pernah ada perkara seperti itu," tuturnya.
Adapun, Putusan MK 135 kembali diuji oleh Brahma Aryana, seorang paralegal sekaligus pemantau pemilu yang tergabung di Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Tak sendiri, ia juga bersama dengan dua mahasiswa, Arina Sa’yin Afifa dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah.
Mereka mengajukan permohonan ke MK pada Jumat (18/7/2025).
Dalam keterangannya, Aryana mengatakan putusan MK yang kini memberi jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan daerah merupakan langkah yudisial yang berpotensi menimbulkan perubahan signifikan dalam sistem demokrasi.
"Secara subtantif, putusan ini menciptakan norma hukum baru yang setara dengan undang-undang," kata Aryana.
"Sehingga memiliki dampak konstitusional yang fundamental dan wajib diuji kembali jika menimbulkan kerugian konstitusional nyata bagi warga negara dan pemilih," sambungnya.
Baca juga: Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Tak Jamin Integritas, Banyak Faktor Perlu Dibenahi
Berikut adalah ringkasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 26 Juni 2025:
Pokok Putusan
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.