Senin, 6 Oktober 2025

Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Kembali Digugat, Enny Nurbaningsih: Kami Proses Sesuai Hak Acara

Enny mengatakan sejauh ini belum pernah ada Putusan MK yang hasilnya kembali digugat oleh publik. 

mkri.id
PEMISAHAN PEMILU - Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Majelis hakim memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional (Pemilihan presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu daerah (pemilihan kepala daerah dan DPRD) digelar terpisah. Terkini, hasil dari Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2025 kembali digugat. 

MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah tidak boleh lagi dilaksanakan secara serentak. Keduanya harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

 
Latar Belakang

  • Pemilu serentak 2019 dan 2024 dianggap menimbulkan beban luar biasa bagi penyelenggara (KPU, Bawaslu) dan pemilih.
  • Banyak kasus kelelahan ekstrem, termasuk kematian petugas KPPS, serta kekacauan teknis dan logistik.
  • Pemilih dinilai tidak dapat fokus pada setiap tingkatan pemilu, sehingga kualitas demokrasi lokal tereduksi.

Pertimbangan MK

Pemisahan pemilu bertujuan untuk:

  • Mengurangi beban kerja dan risiko teknis
  • Meningkatkan akuntabilitas politik lokal
  • Memperkuat kualitas demokrasi substantif
  • Menyelaraskan pemilihan DPRD dengan Pilkada agar lebih efektif secara pemerintahan

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved