KPK Klaim Setor Hampir Rp500 Miliar ke Kas Negara pada Semester I 2025
KPK mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi sepanjang semester pertama tahun 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi sepanjang semester pertama tahun 2025.
Lembaga antirasuah tersebut berhasil menyetorkan hampir Rp500 miliar ke kas negara melalui mekanisme pemulihan aset (asset recovery) dari berbagai kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Capaian ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers paparan kinerja KPK yang digelar di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025).
“Dalam fungsi penindakan, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP menjadi suatu indikator penting kinerja KPK,” ujar Setyo.
Baca juga: Jubir KPK Sebut Penyidik Baru Pulang Berburu dari Luar Kota, Harun Masiku Ada di Indonesia?
Pemulihan Aset: Proses Komprehensif
Setyo menjelaskan bahwa proses pemulihan aset merupakan rangkaian tindakan yang kompleks dan menyeluruh, mulai dari pelacakan, penyitaan, penilaian aset, hingga eksekusi putusan pengadilan.
“Proses ini mencakup pelacakan, kemudian penyitaan dan penilaian aset, hingga eksekusi putusan pengadilan,” jelasnya.
Menurutnya, setoran ke kas negara tersebut mencerminkan keberhasilan KPK dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Selama triwulan I dan II tahun 2025, total setoran yang berhasil dikumpulkan mencapai hampir Rp500 miliar.
Angka ini menjadi bukti nyata kontribusi KPK dalam menjaga integritas keuangan negara dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Kepsek Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota Prabumulih, KPK Telisik Harta Rp17 M Arlan |
![]() |
---|
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.