Putusan Tentang Pemisahan Pemilu Digugat, DPR Tunggu Sikap MK
Dede Yusuf respons gugatan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan soal pemisahan pemilu, MK diminta bijaksana.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
mkri.id
PEMILU - Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Majelis hakim memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional (Pemilihan presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu daerah (pemilihan kepala daerah dan DPRD) digelar terpisah. Dede Yusuf respons gugatan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan soal pemisahan pemilu, MK diminta bijaksana.
Ia mempertanyakan dasar logis dan praktik perbandingan internasional yang memungkinkan satu peradilan membatalkan putusannya sendiri.
“Kalau dia membatalkan putusan yang berbeda tidak masalah karena MK tidak mengenal putusan kasasi dan peninjauan kembali. Ini bagaimana menjelaskannya, barangkali ada peradilan yang begitu sistemnya. Sebab yang ada, MK menggeser pendapatnya sehingga putusannya menjadi berbeda dan bukan putusannya batal,” ujar Arsul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.