Beras Oplosan
Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT Padi Indonesia Maju Sebagai Tersangka Kasus Beras Oplosan
Brigjen Pol Helfi Assegaf menuturkan penyidik telah memeriksa 24 saksi serta melakukan penggeledahan barang bukti bersama Puslabfor Polri.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus beras premium tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan.
Beras oplosan adalah beras yang telah dicampur secara tidak sah atau curang dengan jenis beras lain—biasanya beras kualitas medium dicampur dengan sedikit beras premium—lalu dijual dengan label dan harga premium.
Baca juga: Imbas Kasus Oplosan, Pengusaha Ritel Modern Kini Lebih Hati-hati Terima Pasokan Beras
Praktik ini bertujuan untuk mengejar keuntungan besar, namun sangat merugikan konsumen dan melanggar hukum.
Ketiga tersangka merupakan petinggi dan staf produsen beras PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar.
PT Padi Indonesia Maju (PIM), yang dikenal juga sebagai PT Wilmar Padi Indonesia, adalah anak perusahaan dari Wilmar Group, sebuah konglomerat agribisnis besar yang sebelumnya dikenal terutama di sektor kelapa sawit. Sejak tahun 2018, Wilmar mulai merambah ke bisnis beras melalui PIM.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menuturkan penyidik telah memeriksa 24 saksi serta melakukan penggeledahan barang bukti bersama Puslabfor Polri.
Dari penggeledahan, penyidik menyita satu set mesin produksi beras serta mengambil sampel di gudang PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten.
"Ditemukan fakta penyidikan adanya beras premium dari beberapa pasar tradisional dan modern kemudian telah dilakukan uji laboratorium komposisi beras tidak sesuai standar nasional," ucapnya saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Penyidik menemukan kejanggalan pada empat merek beras, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.
Hasil pemeriksaan saksi ahli dan uji laboratorium, keempat merek tersebut diketahui tidak memenuhi standar nasional yang ditetapkan.
Atas temuan itu penyidik menetapkan tiga orang tersangka di antaranya inisial S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik PT PIM), dan DO (Kepala Quality Control PT PIM).
tersangka adalah seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Proses produksi dan distribusi diketahui dilakukan tanpa memenuhi standar mutu yang berlaku.
"Modus para pelaku adalah tetap memproduksi dan memasarkan beras sebagai beras premium, padahal berdasarkan hasil laboratorium, komposisinya tidak sesuai dengan ketentuan," kata Helfi.
Menurutnya, PT PIM memiliki SOP proses produksi beras namun implementasinya tidak dijalankan dengan baik.
Beras Oplosan
Mentan Amran: 1,3 Juta Ton Beras akan Diguyur ke Pasar untuk Tekan Harga |
---|
Marak Beras Oplosan, Pemerintah Minta Penggilingan Padi Tidak Takut Lanjutkan Usaha |
---|
Isu Beras Oplosan Bikin Pedagang Menjerit, Omzet Anjlok Hingga Harga yang Terus Melambung |
---|
Pedagang Beras di 3 Kabupaten Jateng Tak Terdampak Beras Premium Oplosan |
---|
Marak Beras Bermerek Hasil Oplosan Bikin Warga Cilacap Menyerbu Pedagang Eceran |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.