Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Ketua KPK: Status Terbukti Bersalah Hasto Tetap Melekat Meski Dianugerahi Amnesti oleh Presiden
Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa status hukum Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus korupsi tidak berubah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa status hukum Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus korupsi tidak berubah, meskipun telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, putusan pengadilan yang menyatakan Hasto terbukti bersalah secara hukum tetap melekat.
"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat," ujar Setyo kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Pernyataan ini merupakan respons atas pandangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mengkritik kondisi KPK saat ini dan menyebut proses hukum yang menjerat Hasto terasa aneh.
Setyo menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden dan tidak menghilangkan fakta bahwa Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana.
Ia mengartikan pengampunan tersebut sebagai bentuk belas kasihan dari kepala negara.
"Bahwa pengampunan itu, dengan kata lain, dikasihani," kata Setyo.
Sebelumnya, dalam Kongres VI PDIP di Bali pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Megawati Soekarnoputri menyatakan kesedihannya terhadap kondisi KPK.
"Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main. Sayalah yang membuat yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya.
Megawati menilai Hasto diperlakukan secara tidak adil dalam kasusnya.
Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal PDIP, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 25 Juli 2025.
Ia terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dengan tujuan memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota legislatif.
Tak sampai sepekan setelah vonis dijatuhkan, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari tahanan.
Baca juga: Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto
Pemberian amnesti ini memungkinkannya untuk menghadiri Kongres VI PDIP sehari setelah kebebasannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Setyo Budiyanto
Hasto Kristiyanto
terpidana
korupsi
amnesti
Prabowo Subianto
KPK
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.