Jumat, 3 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Ketua KPK: Status Terbukti Bersalah Hasto Tetap Melekat Meski Dianugerahi Amnesti oleh Presiden

Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa status hukum Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus korupsi tidak berubah.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa status hukum Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus korupsi tidak berubah, meskipun telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Menurutnya, putusan pengadilan yang menyatakan Hasto terbukti bersalah secara hukum tetap melekat.

"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat," ujar Setyo kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Pernyataan ini merupakan respons atas pandangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mengkritik kondisi KPK saat ini dan menyebut proses hukum yang menjerat Hasto terasa aneh.

Setyo menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden dan tidak menghilangkan fakta bahwa Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana. 

Ia mengartikan pengampunan tersebut sebagai bentuk belas kasihan dari kepala negara.

"Bahwa pengampunan itu, dengan kata lain, dikasihani," kata Setyo.

Sebelumnya, dalam Kongres VI PDIP di Bali pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Megawati Soekarnoputri menyatakan kesedihannya terhadap kondisi KPK

"Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main. Sayalah yang membuat yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya. 

Megawati menilai Hasto diperlakukan secara tidak adil dalam kasusnya.

Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal PDIP, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 25 Juli 2025. 

Ia terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dengan tujuan memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota legislatif.

Tak sampai sepekan setelah vonis dijatuhkan, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari tahanan. 

Baca juga: Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto

Pemberian amnesti ini memungkinkannya untuk menghadiri Kongres VI PDIP sehari setelah kebebasannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved