Sabtu, 4 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kejagung Jawab Permintaan Hotman Paris Agar Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya dapat Abolisi

Kapuspenkum menegaskan penanganan perkara untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula lainnya tetap berjalan.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KEJAKSAAN AGUNG - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025). Anang Supriatna mengatakan, proses hukum untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula lainnya tetap berlanjut setelah Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong. 

Pengacara Hotman Paris meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap delapan terdakwa dari pihak pengusaha swasta di kasus korupsi impor gula.

Hal tersebut disampaikan Hotman lantaran eks Mendag Thomas Trikasih Lembong yang merupakan salah satu terdakwa telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.

Hotman menilai seharusnya pemberian abolisi dilakukan secara menyeluruh lantaran para pengusaha yang menjadi terdakwa hanya menjalankan tugas dari Tom Lembong selaku menteri saat itu.

"Kami mohon agar Bapak Prabowo juga memberikan abolisi kepada delapan terdakwa pengusaha importir swasta yang diminta, ditugaskan oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula," ujar Hotman melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (1/8/2025).

Tom Lembong Bebas

Mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong, telah bebas dari tahanan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved