Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kejagung Jawab Permintaan Hotman Paris Agar Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya dapat Abolisi
Kapuspenkum menegaskan penanganan perkara untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula lainnya tetap berjalan.
Pengacara Hotman Paris meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap delapan terdakwa dari pihak pengusaha swasta di kasus korupsi impor gula.
Hal tersebut disampaikan Hotman lantaran eks Mendag Thomas Trikasih Lembong yang merupakan salah satu terdakwa telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.
Hotman menilai seharusnya pemberian abolisi dilakukan secara menyeluruh lantaran para pengusaha yang menjadi terdakwa hanya menjalankan tugas dari Tom Lembong selaku menteri saat itu.
"Kami mohon agar Bapak Prabowo juga memberikan abolisi kepada delapan terdakwa pengusaha importir swasta yang diminta, ditugaskan oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula," ujar Hotman melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (1/8/2025).
Tom Lembong Bebas
Mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong, telah bebas dari tahanan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.
Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.