Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kejagung Jawab Permintaan Hotman Paris Agar Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya dapat Abolisi
Kapuspenkum menegaskan penanganan perkara untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula lainnya tetap berjalan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris meminta agar Presiden Prabowo Subianto juga memberikan abolisi terhadap delapan terdakwa dari pihak pengusaha swasta di kasus korupsi impor gula.
Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, angkat bicara.
Dia mengatakan Kejagung menghormati upaya hukum abolisi yang merupakan hak prerogatif Presiden dan sesuai amanat UUD 1945 serta mendapatkan persetujuan dari DPR.
Namun, Anang mengatakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang diterima Kejagung hanya mencantumkan nama Tom Lembong.
Kata dia hal itu dapat dimaknai bahwa abolisi hanya diberikan Presiden Prabowo untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Bunyi Keppres-nya itu ter-state memutuskan 'segala proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan'," ucap Anang.
Kapuspenkum menegaskan penanganan perkara untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula lainnya tetap berjalan.
"Terhadap tersangka lain, proses ini tetap berjalan. Kan ini sifatnya personal. Kalau di situnya, Keppres-nya cuma satu orang, maksudnya tetap jalan (penanganan perkara tersangka lain), kita tetap sidangkan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Tersangka lainnya
Dalam perkara kasus gula impor ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka, dimana 9 diantaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta.
Sedangkan dua lainnya yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan eks Mendag, Tom Lembong.
Terhadap sembilan petinggi perusahaan swasta saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara Charles dan Tom telah mendapat vonis masing masing 4 dan 4,5 tahun penjara.
Permintaan Hotman Paris
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.