Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi APD
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap Budi Sylvana, dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sementara Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo masing-masing divonis hukuman penjara 11 tahun dan 11 tahun 6 bulan.
Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp224,18 miliar (Ahmad) dan Rp59,98 miliar (Satrio), subsider masing-masing 4 tahun dan 3 tahun penjara.
Ahmad Taufik sebelumnya dituntut 14 tahun 4 bulan penjara, sementara Satrio Wibowo 14 tahun 10 bulan.
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti dalam jumlah yang sama dengan yang diputuskan, tetapi dengan ancaman pidana subsider yang lebih berat, yakni 6 tahun dan 4 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.