Sabtu, 4 Oktober 2025

Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi APD

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap Budi Sylvana, dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. 

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI APD COVID-19 - Eks Kepala Pusat Krisis Kemenkes, Dr Budi Sylvana di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap Budi Sylvana dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Budi Sylvana, dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. 

Hukuman Budi Sylvana diperberat dari 3 tahun menjadi 4 tahun penjara.

"Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025).

Selain hukuman penjara, majelis hakim banding juga menaikkan denda yang harus dibayar Budi Sylvana menjadi Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Vonis ini secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya yang menghukum Budi 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Korupsi APD Covid-19, Ahmad Taufik Divonis 11 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 224 Miliar

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Tahsin menilai hukuman 3 tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak seimbang dengan kesalahan terdakwa. 

Putusan yang lebih berat dianggap perlu untuk memberikan efek jera.

Majelis hakim banding juga menambahkan hal yang memberatkan.

Baca juga: Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 319 Miliar, Hari Ini 3 Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan

Menurut hakim, Budi Sylvana sebenarnya sudah mengetahui adanya temuan masalah pada audit Tahap I dan Tahap II dalam proyek pengadaan APD. 

Namun, ia tidak mengambil tindakan untuk menghentikan kontrak, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara menjadi lebih besar.

"Untuk penjatuhan hukuman pidana pokok denda, majelis hakim pengadilan tingkat banding tidak sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama karena dianggap masih terlalu kecil bila dibandingkan dengan kerugian negara yang timbul," ucap hakim dalam pertimbangannya.

Putusan banding dengan nomor perkara 40/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diputuskan pada Kamis, 31 Juli 2025. 

Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan agar Budi Sylvana tetap berada dalam tahanan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana bersama Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo bersalah dan sudah merugikan negara hingga Rp 319,69 miliar dalam proyek pengadaan APD tahun anggaran 2020.

Saat itu hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap 
Budi Sylvana. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved