Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Siapa Yulianus Paonganan alias Ongen? Eks Napi Penghina Jokowi yang Dapat Amnesti dari Prabowo
Sosok Yulianus Paonganan alias Ongen, eks napi penghina Jokowi yang dapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Ia dinyatakan bebas dalam sidang putusan sela karena ketua majelis hakim menganggap dakwaan jaksa tidak tepat.
Tetapi, pada Januari 2019, Ongen dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, terkait penghinaan terhadap Jokowi.
Ongen pun dijatuhi vonis oleh PN Jaksel hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 24 April 2019.
Ongen sempat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.
Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada MA untuk membatalkan putusan PT karena ada kesalahan penerapan hukum atau prosedur.
Kini, Ongen telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Ongen pun mengucapkan terima kasih secara terbuka kepada Ketua Umum Gerindra itu.
"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga," kata Ongen melalui pernyataan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Choirul Arifin/Valdy Arief/Wahyu Aji)
Sumber: TribunSolo.com
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.