Minggu, 5 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Siapa Yulianus Paonganan alias Ongen? Eks Napi Penghina Jokowi yang Dapat Amnesti dari Prabowo

Sosok Yulianus Paonganan alias Ongen, eks napi penghina Jokowi yang dapat amnesti dari Presiden Prabowo.

Tribunnews.com/Valdy Arief
DAPAT AMNESTI - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yulius Paonganan alias Ongen menjalani sidang pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016). Baru-baru ini, Ongen yang merupakan mantan napi penghina Jokowi, mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. 

Ia dinyatakan bebas dalam sidang putusan sela karena ketua majelis hakim menganggap dakwaan jaksa tidak tepat.

Tetapi, pada Januari 2019, Ongen dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, terkait penghinaan terhadap Jokowi.

Ongen pun dijatuhi vonis oleh PN Jaksel hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 24 April 2019.

Ongen sempat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.

Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada MA untuk membatalkan putusan PT karena ada kesalahan penerapan hukum atau prosedur.

Kini, Ongen telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Ongen pun mengucapkan terima kasih secara terbuka kepada Ketua Umum Gerindra itu.

"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga," kata Ongen melalui pernyataan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Choirul Arifin/Valdy Arief/Wahyu Aji)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved