Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Siapa Yulianus Paonganan alias Ongen? Eks Napi Penghina Jokowi yang Dapat Amnesti dari Prabowo
Sosok Yulianus Paonganan alias Ongen, eks napi penghina Jokowi yang dapat amnesti dari Presiden Prabowo.
TRIBUNNEWS.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk 1.178 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Selain Hasto, sosok yang juga menerima amnesti dari Prabowo adalah Yulianus Paonganan alias Ongen.
Ongen dulunya terjerat kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulianus Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara," jelas Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Jumat (1/8/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sosok Yulianus Paonganan
Yulianus Paonganan alias Ongen adalah doktor lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang ilmu kelautan.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Amnesti Hasto Tak Spesial Seperti Abolisi Tom Lembong
Sejak 2013, ia dikenal sebagai pengkritik keras Jokowi.
Ongen juga termasuk salah satu yang meragukan ijazah Jokowi dan berbagai kebijakan pemerintah saat itu.
Di sisi lain, meski menjadi narapidana penghina Jokowi, Ongen dikenal sebagai sosok yang cinta Tanah Air.
Seorang kerabat Ongen, Adhitya, mengungkapkan saudaranya itu sudah bekerja keras selama bertahun-tahun melakukan penelitian untuk membuat drone.
"Selama 2,5 tahun dia tak pernah lelah dalam mulai melakukan riset sampai membuat drone, kerja kerasnya sangat luar biasa," kata Adhitya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Ia menyebut drone karya Ongen banyak dilirik negara luar dan ditawar dengan harga fantastis.
Namun, menurut Adhitya, Ongen menolak semua tawaran tersebut karena drone karyanya dibuat untuk bangsa dan negara.
"Tapi dia (Ongen) menolak, karena karyanya ini untuk kepentingan bangsa dan negara. Dia tidak tergiur dengan uang," imbuh dia.
Drone buatan Ongen adalah tipe Fix Wing Amphibi yang diberi label OS-Wifanusa.
Drone buatan Ongen adalah satu-satunya di dunia yang mendapat apresiasi dari berbagai negara karena kemampuan amphibi tersebut.
Adapun spek drone yang tengah dirancang, wing span (bentang sayao) 4,2 mtr dan 6,4mtr, endurance (waktu terbang) mencapai 8-10 jam, mampu take off dan landing di laut.
Jarak tempuh mencapai 800 sd 1000 km, memiliki kamera surveillance canggih untuk pengawasan maritim, dan dilengkapi control system (autonomous) canggih.
Di tahun yang sama terjerat kasus, Ongen mendapat pesanan drone dari Kementerian Pertahanan.
Saat itu, Kemenhan memesan tiga unit drone yang kemudian dibuat di workshop Ongen di Bandung, Jawa Barat.
Pada 2018, nama Ongen kembali menjadi sorotan karena menciptakan drone kargo.
Drone kargo buatan Ongen itu bisa mengangkat barang yang beratnya bisa mencapai 80kg dan mampu terbang selama 25 menit dalam jarak 5-7 km.
Ongen saat itu tercatat sudah membuat berbagai macam drone, termasuk drone pemadam kebakaran, drone rescue pembawa pelampung sampai zeppelin drone untuk kegiatan kampanye dan promosi.
Kasus yang Menjerat
Pada Desember 2015, Ongen diamankan pihak kepolisian karena unggahannya di Twitter (sekarang X) dianggap menghina Jokowi yang kala itu menjabat sebagai Presiden.
Saat itu, Ongen mengunggah foto Jokowi bersama artis Nikita Mirzani.
Ketika terjerat kasus, Ongen menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
"Sudah resmi, Prof Yusril bersedia menjadi kuasa hukum. Ini setelah kami jelaskan duduk perkara yang dialami suami saya," ungkap istri Ongen, Elisabeth, kepada wartawan, di Jakarta Jumat (15/1/2016).
"Betul kita sudah diberi kuasa, hari ini rencana ke Bareskrim, tapi ada kesibukan. Baru Senin nanti ketemu," ujar Yusril di tempat terpisah.
Pada sidang putusan sela yang digelar Selasa (10/5/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim mengabulkan eksepsi Ongen.
Eksepsi adalah keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum.
Ia dinyatakan bebas dalam sidang putusan sela karena ketua majelis hakim menganggap dakwaan jaksa tidak tepat.
Tetapi, pada Januari 2019, Ongen dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, terkait penghinaan terhadap Jokowi.
Ongen pun dijatuhi vonis oleh PN Jaksel hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 24 April 2019.
Ongen sempat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.
Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada MA untuk membatalkan putusan PT karena ada kesalahan penerapan hukum atau prosedur.
Kini, Ongen telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Ongen pun mengucapkan terima kasih secara terbuka kepada Ketua Umum Gerindra itu.
"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga," kata Ongen melalui pernyataan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Choirul Arifin/Valdy Arief/Wahyu Aji)
Sumber: TribunSolo.com
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.