Minggu, 5 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Siapa Yulianus Paonganan alias Ongen? Eks Napi Penghina Jokowi yang Dapat Amnesti dari Prabowo

Sosok Yulianus Paonganan alias Ongen, eks napi penghina Jokowi yang dapat amnesti dari Presiden Prabowo.

Tribunnews.com/Valdy Arief
DAPAT AMNESTI - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yulius Paonganan alias Ongen menjalani sidang pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016). Baru-baru ini, Ongen yang merupakan mantan napi penghina Jokowi, mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. 

Drone buatan Ongen adalah satu-satunya di dunia yang mendapat apresiasi dari berbagai negara karena kemampuan amphibi tersebut.

Adapun spek drone yang tengah dirancang, wing span (bentang sayao) 4,2 mtr dan 6,4mtr, endurance (waktu terbang) mencapai 8-10 jam, mampu take off dan landing di laut.

Jarak tempuh mencapai 800 sd 1000 km, memiliki kamera surveillance canggih untuk pengawasan maritim, dan dilengkapi control system (autonomous) canggih.

Di tahun yang sama terjerat kasus, Ongen mendapat pesanan drone dari Kementerian Pertahanan.

Saat itu, Kemenhan memesan tiga unit drone yang kemudian dibuat di workshop Ongen di Bandung, Jawa Barat.

Pada 2018, nama Ongen kembali menjadi sorotan karena menciptakan drone kargo.

Drone kargo buatan Ongen itu bisa mengangkat barang yang beratnya bisa mencapai 80kg dan mampu terbang selama 25 menit dalam jarak 5-7 km.

Ongen saat itu tercatat sudah membuat berbagai macam drone, termasuk drone pemadam kebakaran, drone rescue pembawa pelampung sampai zeppelin drone untuk kegiatan kampanye dan promosi.

Kasus yang Menjerat

Pada Desember 2015, Ongen diamankan pihak kepolisian karena unggahannya di Twitter (sekarang X) dianggap menghina Jokowi yang kala itu menjabat sebagai Presiden.

Saat itu, Ongen mengunggah foto Jokowi bersama artis Nikita Mirzani.

Ketika terjerat kasus, Ongen menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.

"Sudah resmi, Prof Yusril bersedia menjadi kuasa hukum. Ini setelah kami jelaskan duduk perkara yang dialami suami saya," ungkap istri Ongen, Elisabeth, kepada wartawan, di Jakarta Jumat (15/1/2016).

"Betul kita sudah diberi kuasa, hari ini rencana ke Bareskrim, tapi ada kesibukan. Baru Senin nanti ketemu," ujar Yusril di tempat terpisah.

Pada sidang putusan sela yang digelar Selasa (10/5/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim mengabulkan eksepsi Ongen.

Eksepsi adalah keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved