Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Hasto dan Tom Bebas, Mahfud ke Prabowo: Kembalikan Hukum sebagai Hukum, Bukan Pesanan Politik
Mahfud MD membahas soal Tom Lembong dan Hasto yang sama-sama bebas dari jeratan hukum karena mendapatkan pengampunan dari Prabowo Subianto
Oleh karena itu, Hasto hanya dinyatakan bersalah atas satu kasus dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Prabowo lalu memberikan amnesti kepada Hasto yang disampaikan melalui Surat Presiden Nomor  42/Pers/07/2025 yang diterbitkan pada Rabu (30/7/2025) dan telah disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).
Respons Mahfud MD
Mahfud MD turut memberikan respons positif atas keputusan Prabowo membebaskan Tom dan Hasto dari jeratan hukum.
Mahfud menilai abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto adalah hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.
Dengan berkaca dari bebasnya dua tokoh ini, Mahfud mengingatkan kepada Prabowo untuk kembali menegakkan hukum.
Ia berharap ke depannya hukum tidak dijadikan alat politik.
"Tapi yang terpenting sekarang jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik. Agar hukum itu ditegakkan. Hukum sebagai hukum bukan karena pesanan politik," katanya melalui channel YouTube Mahfud MD Official pada Jumat (1/8/2025) dini hari dilansir WartaKotalive.com.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menilai pengampuan Prabowo hari ini memberi harapan baru kepada masyarakat bahwa hukum akan mulai ditegakkan.
Ia juga berharap banyak pihak yang ikut membantu Prabowo menyelesaikan misi ini.
"Dan mudah-mudahan ini akan berlanjut. Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum."
"Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar, bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi."
"Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil. Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya, keduanya nanti harus dibebaskan," kata Mahfud.
Tak lupa, Mahfud memberikan selamat kepada Hasto dan Tom Lembong yang telah mendapatkan pengampunan.
Ia berharap selanjutnya tidak ada lagi hukum dibuat atas dasar pesanan-pesanan yang bersifat politis.
"Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum."
"Hukum tidak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis," tegas Mahfud.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Berkaca Tom Lembong dan Hasto, Mahfud MD: Hukum Tidak Boleh Diintervensi
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.