Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Hasto dan Tom Bebas, Mahfud ke Prabowo: Kembalikan Hukum sebagai Hukum, Bukan Pesanan Politik
Mahfud MD membahas soal Tom Lembong dan Hasto yang sama-sama bebas dari jeratan hukum karena mendapatkan pengampunan dari Prabowo Subianto
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Mahfud MD buka suara soal bebasnya Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong dan Hasto sama-sama bebas dari jeratan hukum pada Jumat (1/8/2025) malam.
Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan Hasto resmi meninggalkan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Keduanya dibebaskan setelah mendapatkan rekomendasi abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang kemudian disetujui DPR RI.
Kasus Tom dan Hasto
Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015–2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Pada 29 Oktober 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta tanpa prosedur yang semestinya.
Mantan jubir Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu dianggap telah merugikan negara senilai Rp 578 miliar.
Tom Lembong didakwa Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP karena dianggap memperkaya pihak lain dan merugikan negara.
Pada 4 Juli 2025, jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong.
Lalu, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto atas persetujuan DPR RI, memberikan abolisi atau penghapusan seluruh proses hukum kepada Tom Lembong.
Baca juga: TII Tagih Penjelasan Lengkap Prabowo Soal Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong
Tom Lembong akhirnya dibebaskan dari seluruh vonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dengan keputusan ini, semua tuntutan dan eksekusi pidana terhadapnya dihentikan, seolah urusan hukumnya tak pernah terjadi.
Berbeda dengan Hasto, ia mendapatkan amnesti dari Prabowo.
Amnesti diberikan karena Hasto sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus penyuapan terkait pergantian antar waktu (PAW) DPR untuk Harun Masiku.
Sementara di kasus lain, yakni tuduhan melakukan obstruction of justice dalam konteks kasus penghalangan penyidikan terhadap Harun Masiku, Hasto tak terbukti.
Oleh karena itu, Hasto hanya dinyatakan bersalah atas satu kasus dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Prabowo lalu memberikan amnesti kepada Hasto yang disampaikan melalui Surat Presiden Nomor 42/Pers/07/2025 yang diterbitkan pada Rabu (30/7/2025) dan telah disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).
Respons Mahfud MD
Mahfud MD turut memberikan respons positif atas keputusan Prabowo membebaskan Tom dan Hasto dari jeratan hukum.
Mahfud menilai abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto adalah hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.
Dengan berkaca dari bebasnya dua tokoh ini, Mahfud mengingatkan kepada Prabowo untuk kembali menegakkan hukum.
Ia berharap ke depannya hukum tidak dijadikan alat politik.
"Tapi yang terpenting sekarang jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik. Agar hukum itu ditegakkan. Hukum sebagai hukum bukan karena pesanan politik," katanya melalui channel YouTube Mahfud MD Official pada Jumat (1/8/2025) dini hari dilansir WartaKotalive.com.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menilai pengampuan Prabowo hari ini memberi harapan baru kepada masyarakat bahwa hukum akan mulai ditegakkan.
Ia juga berharap banyak pihak yang ikut membantu Prabowo menyelesaikan misi ini.
"Dan mudah-mudahan ini akan berlanjut. Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum."
"Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar, bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi."
"Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil. Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya, keduanya nanti harus dibebaskan," kata Mahfud.
Tak lupa, Mahfud memberikan selamat kepada Hasto dan Tom Lembong yang telah mendapatkan pengampunan.
Ia berharap selanjutnya tidak ada lagi hukum dibuat atas dasar pesanan-pesanan yang bersifat politis.
"Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum."
"Hukum tidak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis," tegas Mahfud.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Berkaca Tom Lembong dan Hasto, Mahfud MD: Hukum Tidak Boleh Diintervensi
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.