Rabu, 1 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Sebelum Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi Pernah Bilang Begini Terkait Kasusnya

Jokowi secara spesifik mengomentari perihal kebijakan impor gula yang merupakan arahannya sebagai presiden.

|
Editor: Erik S
Kolase Tribunnews
IMPOR GULA - Presiden ke-7 RI dan Mantan Mendag Tom Lembong. Sebelum abolisi diketok DPR, Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat mengomentari soal kasus yang menjerat Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  DPR RI menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Abolisi tersebut diberikan kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus importasi gula. Sementara amnesti diberikan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Sebelum mendapat abolisi, Tom Lembong sudah lebih dulu divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah (GKM) pada 2016, yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar.

Baca juga: 3 Pihak Pernah Mendapat Abolisi dari Presiden, Terbaru Tom Lembong

Sebelum abolisi diketok DPR, Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat mengomentari soal kasus yang menjerat Tom Lembong.

Jokowi mengatakan kebijakan impor gula merupakan arahannya sebagai presiden.

Jokowi menyatakan, meski arah kebijakan datang darinya, tanggung jawab pelaksanaan teknis tetap berada di kementerian. 

"Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian," kata Jokowi, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/7/2025).

Jokowi menegaskan dalam konteks bernegara, kebijakan datang dari Presiden. Namun, eksekusinya berada di kementerian terkait.

"Ya, semua yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti arahan presiden. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian," tegasnya.

Di persidangan, Tom Lembong menyebut kebijakan impor gula merupakan instruksi presiden.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan kliennya menerbitkan kebijakan operasi pasar pengendalian harga gula konsumsi pada kurun 2015-2016 berdasarkan perintah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Kilas Balik Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto Hingga Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto

Dalam persidangan, Tom Lembong dan saksi dari koperasi TNI Angkatan Darat (AD) memang menyebut adanya perintah Jokowi.

Tom Lembong bahkan mengungkap pertemuan empat mata dengan mantan Wali Kota Solo itu.

Zaid mengatakan, operasi pasar itu merupakan wujud intervensi pemerintah ke dalam tata niaga komoditas gula.

Artinya, dalam menghadapi gejolak harga gula, pemerintah tidak menyerahkan komoditas tersebut pada pasar bebas. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved