Minggu, 5 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

3 Pihak Pernah Mendapat Abolisi dari Presiden, Terbaru Tom Lembong

Presiden Prabowo resmi memberi abolisi untuk Tom Lembong, dua abolisi pernah dikeluarkan oleh Presiden Indonesia di tahun 1961 dan 2005.

|
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
ABOLISI TOM LEMBONG - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025). Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan disetujui DPR pada 31 Juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Pemberian abolisi tersebut akhirnya disetujui oleh DRP RI dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (31/7/2025).

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan.

Atau menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Abolisi diatur dalam Pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Dalam praktiknya, pemberian abolisi juga memerlukan persetujuan DPR sesuai UU No. 11 Tahun 1954

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Jika Abolisi telah terbit melalui Keputusan Presiden (Keppres) secara resmi, maka Tom Lembong akan dibebaskan.

Meski demikian, abolisi tak akan mengubah fakta keadilan.

Baca juga: Tom Lembong Diberi Abolisi oleh Presiden Prabowo, Kuasa Hukum: Terima Kasih Atensinya

Proses hukum Tom Lembong memang dihentikan, namun fakta bahwa ia divonis bersalah sebagai terpidana korupsi tetap tercatat.

Kecuali pihak kuasa hukum mencari cara agar muncul putusan hukum lain yang membatalkan vonis melalui banding atau kasasi.

Sebelum Tom Lembong, pemerintah Indonesia pernah dua kali memberikan abolisi.

Pertama pada Pemberontakan Awal Kemerdekaan di tahun 1961.

Melalui Keppres No. 449 Tahun 1961, Presiden Soekarno memberikan abolisi kepada pelaku pemberontakan untuk rekonsiliasi nasional.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved