Sabtu, 4 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Rumah Hasto di Bekasi Sepi, Maria Stefani Berangkat Jemput Suami di Rutan KPK

Petugas rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan Maria Stefani Ekowati meninggalkan rumah sejak pukul 08.30 WIB pagi

|
Editor: Erik S
Ibriza/Tribunnews
RUMAH HASTO KRISTIYANTO - Suasana rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekas Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, terasa sepi, pada Jumat (1/8/2025). Istri Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati sudah berangkat untuk menjemput sang suami yang dibebaskan dari tahana 

Amnesti adalah pengampunan resmi yang diberikan oleh negara kepada sekelompok orang atau individu yang telah melakukan tindak pidana, baik yang telah dijatuhi hukuman maupun belum. 

Amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana yang terkait dengan tindak pidana tersebut, baik hukuman penjara, denda, maupun catatan kriminal. 

Amnesti biasanya diberikan untuk kasus-kasus yang melibatkan kepentingan negara, seperti kasus pelanggaran politik atau konflik sosial, dan bertujuan untuk rekonsiliasi, reintegrasi sosial, atau mengurangi beban sistem peradilan. 

Baca juga: Kedatangan Istri Tom Lembong ke Rutan Cipinang Disambut Pendukung: Doa Kita Dikabulkan ya Bu

Di Indonesia, amnesti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. 

Ditemui ekslusif jurnalis Tribun Bekasi di kediaman, Maria Stefani Ekowati mengatakan akan menjemput suaminya itu usai Kamis (31/7/2025) DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto untuk pemberian amnesti kepada Hasto.

"Mau jemput bapak," kata Maria kepada Tribun Bekasi, Jumat (1/8/2025) pagi.

Hanya saja Maria tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana skema dan aturan amnesti diterapkan.

Sebab hingga kini ia mengaku baru mendapat informasi terkait pemberian amnesti kepada suaminya hanya dari berita di sejumlah media.

"Saya belum ketemu bapak, nanti kalau sudah ketemu bapak baru tahu ya, saya baru baca di berita aja," jelasnya.

Tampak Maria berangkat dari kediaman di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi bersama satu orang sopir dan seorang perempuan.

Baca juga: Anies Jemput Tom Lembong, Datang ke Rutan Cipinang Lebih Awal

Seperti diketahui, pada 25 Juli 2025 Hasto dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved