Sabtu, 4 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Rumah Hasto di Bekasi Sepi, Maria Stefani Berangkat Jemput Suami di Rutan KPK

Petugas rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan Maria Stefani Ekowati meninggalkan rumah sejak pukul 08.30 WIB pagi

|
Editor: Erik S
Ibriza/Tribunnews
RUMAH HASTO KRISTIYANTO - Suasana rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekas Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, terasa sepi, pada Jumat (1/8/2025). Istri Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati sudah berangkat untuk menjemput sang suami yang dibebaskan dari tahana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, terasa sepi, pada Jumat (1/8/2025).

Hal ini menindaklanjuti kabar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto.

Pantauan Tribunnews.com di rumah Hasto sekira pukul 10.38 WIB, tidak ada mobil yang terparkir di halaman rumah berwarna putih tersebut.

Baca juga: Menguatnya Unsur Politis Kasus Tom Lembong-Hasto usai Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Rumah Hasto tampak dipercantik beberapa tanaman anggrek warna ungu.

Di seberang rumah Hasto terdapat pos petugas keamanan. Terdapat sekitar empat orang petugas yang tengah berjaga.

Selain mereka, ada juga beberapa ibu mengenakan baju bebas yang terlihat masuk ke dalam rumah Hasto.

Seorang petugas keamanan dari Satgas Cakra Buana di rumah Hasto mengatakan, rumah Sekjen PDI Perjuangan itu memang kerap digunakan sebagai tempat berkumpul umat Katolik di sekitar kompleks yang hendak beribadah.

"Ya setiap hari memang rumah ini jadi tempat ibadah umat Katolik di sini," kata petugas keamanan, saat ditemui, Jumat.

Ia mengatakan, belum ada informasi Hasto Kristiyanto akan pulang ke rumah setelah dibebaskan dari tahanan.

Sementara itu, petugas keamanan itu juga menyampaikan, Maria Stefani Ekowati, istri dari Hasto Kristiyanto sudah pergi meninggalkan rumah sejak pukul 08.30 WIB pagi.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut ke mana Maria Stefani pergi.

"Ibu (Maria Stefani) tadi sudah berangkat dari kira-kira jam 08.30. Tapi enggak tahu perginya ke mana," jelasnya.

Baca juga: 4 Politikus yang Dapat Amnesti dari Presiden, Ada Hasto dan Pecatan PDIP

Istri Hasto Senyum

Sebelumnya, senyum mengembang diperlihatkan Maria Stefani Ekowati, istri Hasto Kristiyanto.

Jumat (1/8/2025) pagi Maria Stefani Ekowati berangkat dari kediaman di Bekasi, Jawa Barat menjemput sang suami di Rutan KPK, Jumat (1/8/2025) pagi.

Hasto Kristiyanto dinyatakan bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025) malam WIB.

Amnesti adalah pengampunan resmi yang diberikan oleh negara kepada sekelompok orang atau individu yang telah melakukan tindak pidana, baik yang telah dijatuhi hukuman maupun belum. 

Amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana yang terkait dengan tindak pidana tersebut, baik hukuman penjara, denda, maupun catatan kriminal. 

Amnesti biasanya diberikan untuk kasus-kasus yang melibatkan kepentingan negara, seperti kasus pelanggaran politik atau konflik sosial, dan bertujuan untuk rekonsiliasi, reintegrasi sosial, atau mengurangi beban sistem peradilan. 

Baca juga: Kedatangan Istri Tom Lembong ke Rutan Cipinang Disambut Pendukung: Doa Kita Dikabulkan ya Bu

Di Indonesia, amnesti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. 

Ditemui ekslusif jurnalis Tribun Bekasi di kediaman, Maria Stefani Ekowati mengatakan akan menjemput suaminya itu usai Kamis (31/7/2025) DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto untuk pemberian amnesti kepada Hasto.

"Mau jemput bapak," kata Maria kepada Tribun Bekasi, Jumat (1/8/2025) pagi.

Hanya saja Maria tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana skema dan aturan amnesti diterapkan.

Sebab hingga kini ia mengaku baru mendapat informasi terkait pemberian amnesti kepada suaminya hanya dari berita di sejumlah media.

"Saya belum ketemu bapak, nanti kalau sudah ketemu bapak baru tahu ya, saya baru baca di berita aja," jelasnya.

Tampak Maria berangkat dari kediaman di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi bersama satu orang sopir dan seorang perempuan.

Baca juga: Anies Jemput Tom Lembong, Datang ke Rutan Cipinang Lebih Awal

Seperti diketahui, pada 25 Juli 2025 Hasto dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved