Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Rekam Jejak Supratman Andi Agtas, Menkum Tanda Tangani Surat Permohonan Abolisi Tom & Amnesti Hasto

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menandatangani surat permohonan abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ABOLISI DAN AMNESTI - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat melakukan jumpa pers terkait status kewarganegaraan buronan KPK Paulus Tannos, Gedung Setjen Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). Dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025), Andi mengatakan ia lah yang menandatangani surat permohonan abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan ia lah yang menandatangani surat permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan amnesti terhadap 1.116 orang termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Usulan itu, kata Andi, dilakukan karena menyangkut keutuhan bangsa.

Ia juga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto turut mempertimbangkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan ke-80 RI dalam mengambil keputusan tersebut.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," ungkap Andi, Kamis (31/7/2025).

"Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI."

"Yang kedua adalah kondusifitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia," urai dia.

Rekam Jejak Supratman Andi Agtas

Supratman Andi Agtas adalah kader Gerindra yang menjabat sebagai Menteri Hukum sejak 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan Yasonna H Laoly pada 19 Agustus 2024, di akhir masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden ke-7.

Dikutip dari laman resmi Gerindra, Andi lahir pada 28 September 1969, di Soppeng, Sulawesi Selatan.

Ia merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tahun 1993.

Tiga tahun setelahnya, Andi lulus dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dan meraih gelar Magister Ilmu Hukum.

Pada 2016, Andi mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari UMI Makassar.

Sebelum menjadi politisi, Andi adalah seorang advokat, dosen, hingga pebisnis.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan