Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Rekam Jejak Supratman Andi Agtas, Menkum Tanda Tangani Surat Permohonan Abolisi Tom & Amnesti Hasto
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menandatangani surat permohonan abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan ia lah yang menandatangani surat permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan amnesti terhadap 1.116 orang termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Usulan itu, kata Andi, dilakukan karena menyangkut keutuhan bangsa.
Ia juga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto turut mempertimbangkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan ke-80 RI dalam mengambil keputusan tersebut.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," ungkap Andi, Kamis (31/7/2025).
"Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI."
"Yang kedua adalah kondusifitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia," urai dia.
Rekam Jejak Supratman Andi Agtas
Supratman Andi Agtas adalah kader Gerindra yang menjabat sebagai Menteri Hukum sejak 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan Yasonna H Laoly pada 19 Agustus 2024, di akhir masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden ke-7.
Dikutip dari laman resmi Gerindra, Andi lahir pada 28 September 1969, di Soppeng, Sulawesi Selatan.
Ia merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tahun 1993.
Tiga tahun setelahnya, Andi lulus dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dan meraih gelar Magister Ilmu Hukum.
Pada 2016, Andi mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari UMI Makassar.
Sebelum menjadi politisi, Andi adalah seorang advokat, dosen, hingga pebisnis.
Sumber: TribunSolo.com
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.