Kamis, 2 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

4 Politikus yang Dapat Amnesti dari Presiden, Ada Hasto dan Pecatan PDIP

Berikut 4 politikus yang dapat amnesti, terbaru ada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di era Presiden Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com.com/Abdi Ryanda Shakti
AMNESTI HASTO KRISTIYANTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta dengan masih mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol pada Jumat (1/8/2025) pagi, setelah Presiden Prabowo Subianto memnerikan amnesti. Belum diketahui pasti tempat tujuan Hasto akan dibawa, namun mobil tahanan terlihat keluar dari rutan KPK. Selain Hasto, berikut 3 politikus lainnya yang pernah mendapat amnesti dari Presiden, ada di era Gus Dur dan BJ Habibie. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto yang berisi pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana pada Kamis (31/7/2025).

Salah satu terpidana yang diberi amnesti oleh Prabowo tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto.

Dalam konteks hukum pidana, amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Berdasarkan Undang-Undang Darurat (UU Drt) RI Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang yang dimaksud di atas dihapuskan.

Kabar diberikannya amnesti dari Prabowo terhadap ribuan terpidana termasuk Hasto ini sontak menyita perhatian publik.

Terlebih, vonis penjara terhadap politikus dari PDIP itu sendiri belum lama dijatuhkan.

Lantas, siapa saja politikus yang pernah dapat amnesti?

4 Politikus yang Diberi Amnesti

1.  Sri Bintang Pamungkas

Sri Bintang Pamungkas adalah pria kelahiran Tulungagung, Jawa Timur, pada 25 Juni 1945.

Baca juga: Anies Jemput Tom Lembong, Datang ke Rutan Cipinang Lebih Awal

Ia dikenal sebagai tokoh pergerakan, reformis, politikus, aktivis, dan orator hebat di masa penggulingan Presiden RI ke-2 Soeharto.

Pada rezim Soeharto, Sri Bintang Pamungkas pernah ditahan dengan tuduhan makar atau perbuatan permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Saat masih menjadi anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 1993, Sri Bintang Pamungkas memang sudah bersikap kritis kepada Soeharto.

Sri Bintang Pamungkas lantas dipecat dari anggota DPR RI yang selanjutnya PPP juga memecatnya pada 27 Februari 1995.

Kemudian, Sri Bintang Pamungkas dianggap subversif (memprovokasi) dan melanggar Undang-undang Anti Subversif dengan membentuk Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) pada Mei 1996.

Partai tersebut didirikan oleh Sri Bintang Pamungkas sebagai bentuk perlawanan kepada pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved