Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
4 Politikus yang Dapat Amnesti dari Presiden, Ada Hasto dan Pecatan PDIP
Berikut 4 politikus yang dapat amnesti, terbaru ada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di era Presiden Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto yang berisi pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana pada Kamis (31/7/2025).
Salah satu terpidana yang diberi amnesti oleh Prabowo tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto.
Dalam konteks hukum pidana, amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
Berdasarkan Undang-Undang Darurat (UU Drt) RI Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang yang dimaksud di atas dihapuskan.
Kabar diberikannya amnesti dari Prabowo terhadap ribuan terpidana termasuk Hasto ini sontak menyita perhatian publik.
Terlebih, vonis penjara terhadap politikus dari PDIP itu sendiri belum lama dijatuhkan.
Lantas, siapa saja politikus yang pernah dapat amnesti?
4 Politikus yang Diberi Amnesti
1. Sri Bintang Pamungkas
Sri Bintang Pamungkas adalah pria kelahiran Tulungagung, Jawa Timur, pada 25 Juni 1945.
Baca juga: Anies Jemput Tom Lembong, Datang ke Rutan Cipinang Lebih Awal
Ia dikenal sebagai tokoh pergerakan, reformis, politikus, aktivis, dan orator hebat di masa penggulingan Presiden RI ke-2 Soeharto.
Pada rezim Soeharto, Sri Bintang Pamungkas pernah ditahan dengan tuduhan makar atau perbuatan permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Saat masih menjadi anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 1993, Sri Bintang Pamungkas memang sudah bersikap kritis kepada Soeharto.
Sri Bintang Pamungkas lantas dipecat dari anggota DPR RI yang selanjutnya PPP juga memecatnya pada 27 Februari 1995.
Kemudian, Sri Bintang Pamungkas dianggap subversif (memprovokasi) dan melanggar Undang-undang Anti Subversif dengan membentuk Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) pada Mei 1996.
Partai tersebut didirikan oleh Sri Bintang Pamungkas sebagai bentuk perlawanan kepada pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.