Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
4 Politikus yang Dapat Amnesti dari Presiden, Ada Hasto dan Pecatan PDIP
Berikut 4 politikus yang dapat amnesti, terbaru ada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di era Presiden Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025).
Soeharto yang kala itu menjabat sebagai presiden pun tidak terima.
Akibatnya, Sri Bintang Pamungkas dijebloskan ke penjara selama 1 tahun 20 hari terhitung sejak Mei 1997 yang mana saat itu, usianya 51 tahun.
Adapun amnesti terhadap Sri Bintang Pamungkas diberikan oleh Presiden ke-3 RI B.J. Habibie melalui Keppres Nomor 123/1998.
2. Muchtar Pakpahan
Dalam Keppres Nomor 123/1998, B.J. Habibie juga memberikan amnesti terhadap Muchtar Pakpahan.
Muchtar Pakpahan adalah aktivis buruh sekaligus tokoh pendiri serikat buruh independen pertama di Indonesia yakni Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pada 25 April 1992.
Ia juga menjadi mantan Ketua Umum DPP SBSI periode 1992-2003.
Lahir di Simalungun, Sumatra Utara, pada 21 Desember 1953, pria yang akrab disapa sebagai Bang Muchtar itu juga dikenal sebagai politikus, pengacara, dan akademikus.
Pada tahun 2003, Muchtar meninggalkan Serikat Buruh dan mendirikan Partai Buruh Sosial Demokrat.
Pada 2010, Muchtar juga meninggalkan partai dan memilih untuk fokus di kantor pengacaranya Muchtar Pakpahan Associates serta mengajar di Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Muchtar memperoleh gelar sarjana hukumnya di Universitas Sumatra Utara (USU).
Sementara itu, untuk Program Pascasarjana Muchtar mengambil S2 politik di Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1989.
Pada 1993, Muchtar meraih gelar doktor hukum di UI dengan disertasinya yang diterbitkan menjadi buku berjudul DPR Semasa Orde Baru.
Namun, Muchtar pernah diminta Badan Intelegensi untuk mengubah isi disertasi karena dianggap membahayakan keselamatan negara.
Muchtar dianggap vokal menyuarakan perlawanan terhadap pemerintahan Orde Baru.
Ia pun diketahui pernah ditahan beberapa kali di penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.