Selasa, 30 September 2025

Pemblokiran Rekening

YLKI Sebut Langkah PPATK Blokir Rekening Nganggur Tak Pertimbangkan Hak Konsumen

PPATK memblokir sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan. 

|
Istimewa
HAK KONSUMEN - Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai langkah PPAT memblokir rekening nasabah yang tidak aktif tidak mempertimbangkan hak konsumen. 

PPATK Blokir Rekening Dormant

PPATK memblokir sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan. 

PPATK menjelaskan kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya. Ivan menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman. 

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025). 

Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi.

Kata dia nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan