Revisi KUHAP
Soal Revisi KUHAP, Habiburokhman: Apapun Pilihan Pak Prabowo, Kita akan Ikut
Habiburokhman menyadari bahwa Presiden Prabowo memiliki banyak pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak terkait Revisi KUHAP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, mengungkapkan dirinya menyampaikan perkembangan mengenai pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun ia mengakui, sikap Gerindra terkait Revisi KUHAP, ada di tangan Prabowo Subianto yang merupakan ketua umum partai berlambang kepala burung Garuda itu.
Baca juga: Soal Target Penyelesaian Revisi KUHAP, Ketua Komisi III DPR: Masih Gaib
Hal itu disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
"Begini, saya ini Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Partai Gerindra, tentu sudut pandang Partai Gerindra bisa saya sampaikan, yang saya sampaikan Tapi kan Pak Prabowo presiden. Saya bertugas memberikan laporan kepada beliau, tapi beliau tidak hanya menerima masukan dari saya," kata legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I, yang meliputi wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri itu.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Pesimistis RKUHAP Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, Kenapa?
Habiburokhman menyadari bahwa Presiden Prabowo memiliki banyak pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak terkait Revisi KUHAP.
Sehingga dirinya tidak bisa menjamin nasib Revisi KUHAP akan berjalan mulus, atau akan segera disahkan menjadi Undang-Undang.
"Saya tidak bisa memonopoli beliau dan beliau kan ada di posisi yang lebih tinggi jauh, sekarang presiden, jadi masukannya macam-macam, setiap hari ketemu banyak orang, macam-macam," ujarnya.
"At the end, apakah ada jaminan 100 persen apa yang saya sampaikan bisa diterima beliau? Kan enggak ada jaminan juga. Intinya kita setia kepada Pak Prabowo. Apapun pilihan Pak Prabowo, ya kita akan ikut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan sistem hukum acara pidana yang masih menggunakan KUHAP 1981 mencerminkan ketimpangan serius antara kekuasaan negara dan hak-hak warga negara.
Dia menyebut KUHAP lama sebagai produk rezim Orde Baru yang mencerminkan dominasi negara atas rakyat dalam proses hukum.
"Itu kan zaman Orde Baru itu politik perundang-undangannya seperti apa. Bahwa Undang-Undang zaman Orde Baru adalah salah satu aparatus represif rezim yang berkuasa untuk mengontrol rakyatnya," ucapnya.
Ia menyoroti ketimpangan besar dalam KUHAP lama yang membuat posisi negara sangat dominan dibandingkan warga negara yang menjadi tersangka atau terdakwa.
"Posisinya kalau di KUHAP '81 hampir-hampir bagaikan bumi dan langit, jomplang antara state dengan citizen. State begitu powerful, begitu berkuasa, begitu bisa sewenang-wenang. Citizen ini nerimo saja. Dia powerless, kebanyakan orang itu buta hukum, masih banyak juga yang miskin, enggak bisa akses advokat, dalam keadaan takut, dan lain sebagainya," ujarnya.
Kondisi ini, lanjutnya, berkontribusi pada banyaknya kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar
Namun dalam perjalanannya, Revisi KUHAP mendapat penolakan keras dari sejumlah koalisi masyarakat sipil.
Revisi KUHAP
Habiburokhman Tak akan Kecewa Jika RKUHAP Gagal Disahkan: Di Politik Itu Bukan Soal Baper-baperan |
---|
Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar |
---|
Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri |
---|
Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi |
---|
Demo Tolak RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Paradigmanya Masih Otoriter |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.