Revisi KUHAP
Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tarik menarik kepentingan antar Aparat Penegak Hukum dalam Revisi KUHAP sebagai hal wajar.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tarik menarik kepentingan antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) merupakan hal wajar dan tak terhindarkan.
Namun, menurutnya hal itu tidak boleh menjadi jebakan yang menghambat perumusan aturan yang adil dan berpihak pada Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
"Kalau tarik menarik itu kan sudah seharusnya, silakan. Tapi kan tidak begitu, kita tidak bisa terjebak pada hal tersebut," kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga menanggapi polemik terkait usulan dalam RKUHAP yang mengharuskan izin hakim untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca juga: Respons DPR Soal KPK Kritik Aturan Praperadilan di RKUHAP Hambat Penanganan Perkara Korupsi
Menurutnya, usulan ini menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai aturan tersebut bisa menghambat penegakan hukum.
"Makanya saya bilang, udah kalau anda bilang soal penahanan dialihkan ke hakim itu pasti ada tarik menarik kepentingan. Kan KPK udah ribut, ini UU akan merusak segala macam. Salah satunya pasti kan konsennya soal itu. Lah KPK nangkap orang nggak bisa nahan, gimana anda bayangkan? Nahan harus izin hakim, yang ditangkap hakim juga, bagaimana?" ujarnya.
Habiburokhman menekankan bahwa pendekatan RKUHAP tidak bisa mengesampingkan prinsip-prinsip HAM, meskipun diterapkan pada kasus berat seperti korupsi atau terorisme.
Baca juga: Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP
"Kalau pisau bedahnya HAM, mau tipikor, mau terorisme itu enggak bisa dikecualikan kalau pisau bedahnya HAM," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Habiburokhman menambahkan, bahwa dinamika dalam penyusunan RKUHAP sangat kompleks dan tidak bisa dirumuskan dengan mudah.
"Ini yang membuat kita memang dinamikanya tidak bisa gampang merumuskan KUHAP ini," katanya.
Waktu Penyelaian RKUHP Masih Gaib
Politikus dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I yang meliputi wilayah jakarta Timur ini pun mengungkap target waktu penyelesaian RKUHAP masih belum dapat dipastikan.
Menurutnya, pembahasan RKUHAP tidak hanya bergantung pada aspek teknis semata, tetapi juga sangat dipengaruhi dinamika politik.
“Ada hal yang perlu kami sampaikan bahwa kalau soal target waktu itu, itu masih sangat gaib kalau bagi kita, karena ini bukan lembaga teknis, ini paduan kerja teknis dan kerja politik,” kata Habiburokhman.
Secara teknis, Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RKUHAP sebenarnya bisa rampung dalam dua hingga tiga kali masa sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.