RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Pesimistis RKUHAP Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, Kenapa?
Habiburokhman, mengaku pesimis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bisa disahkan menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku semakin pesimis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bisa disahkan menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat.
Ia beralasan, situasi politik dan kekhawatiran terhadap stabilitas nasional membuat peluang pengesahan RKUHAP semakin kecil.
Hal itu disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
RKUHAP adalah rancangan regulasi yang sedang dibahas untuk menggantikan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), dengan tujuan memperbarui sistem peradilan pidana di Indonesia agar lebih modern, adil, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Tujuan Utama RUU KUHAP
- Menyesuaikan dengan KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026
- Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum
- Mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi
“Kalau saya sih makin ke sini makin pesimis KUHAP ini akan disahkan, makin pesimis. Kenapa? Karena kan begini, psikologis orang di kekuasaan, pimpinan-pimpinan kami semua di kekuasaan tentu konsen juga dengan kestabilan,” ujar Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan, keberhasilan berbagai program besar pemerintah, seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa Merah Putih, sangat bergantung pada stabilitas dan kepercayaan publik.
Jika kegaduhan publik terhadap RKUHAP terus membesar, hal itu berpotensi memengaruhi keputusan politik di tingkat pimpinan.
“Karena ada agenda-agenda besar makan bergizi gratis, koperasi desa Merah Putih, itu kan bisa berjalan kalau ada stabilitas, kepercayaan publik timbul dan lain sebagainya,” ucapnya.
“Kalau noise-nya berlebihan lalu memang mempengaruhi para pimpinan kami, ya saya pikir KUHAP ini bisa setidaknya ditunda untuk waktu tidak tertentu, bisa satu periode. Kalau besok misalnya Ketua Komisi III nya pengusaha lagi, ya susah,” ucapnya.
Habiburokhman juga menyoroti kuatnya resonansi penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menuduh proses pembahasan RKUHAP dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif.
“Mas Febby kan bisa merasakan, ada beberapa teman podcast ke sini memang menanyakan hal yang sama. Mungkin berangkat ke sini enggak se-clear yang saya jelaskan, tapi itu bukti bahwa resonansi yang muncul dari elemen-elemen tersebut cukup berpengaruh,” kata dia.
Dia pun merasa heran karena upaya DPR mengganti KUHAP lama justru direspons negatif oleh publik, yang menuding prosesnya tidak transparan.
“Yang mereka sampaikan ugal-ugalan, tidak partisipatif, dibuat di ruang-ruang gelap. Jadi kita bingung, di saat kita ingin mengganti KUHAP lama, kok kita distigma seperti itu,” pungkasnya.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.